EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK PENAMBANGAN PASIR DI KELURAHAN MAKROMAN KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

ABSTRACT: Permasalahan dalam penelitian ini adalah Efektifitas Pemungutan Pajak Penambangan Pasir Di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana Efektifitas Pemungutan Pajak Penambangan Pasir Di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Yuridis Empiris, menggunakan pendekatan Undang-Undang dan terjun kelapangan untuk memperoleh informasi langsung dari masyarakat serta instansi terkait permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian efektifitas pemungutan pajak penambangan pasir di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dari hasil penelitian diperoleh  fakta bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Tidak efektif, serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang terkait tidak berjalan. Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah tidak efektif karena dari hasil penelitian para penambang pasir yang berada di Kelurahan Makroman tidak ada yang membayar pajak daerah dan pengawas yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait masih sangat kurang sehingga penambangan yang tidak baik terus berlangsung.
Kata kunci: Efektifitas Pemungutan Pajak Daerah
Penulis: Fauzi Ismail
Kode Jurnal: jphukumdd140046

Artikel Terkait :