EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK PENAMBANGAN PASIR DI KELURAHAN MAKROMAN KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRACT: Permasalahan dalam
penelitian ini adalah Efektifitas Pemungutan Pajak Penambangan Pasir Di
Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Di Tinjau Dari Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Penelitian ini
bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana Efektifitas Pemungutan
Pajak Penambangan Pasir Di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang
Pajak Daerah. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Yuridis Empiris,
menggunakan pendekatan Undang-Undang dan terjun kelapangan untuk memperoleh
informasi langsung dari masyarakat serta instansi terkait permasalahan yang
diteliti. Dari hasil penelitian efektifitas pemungutan pajak penambangan pasir
di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Ditinjau Dari Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dari hasil
penelitian diperoleh fakta bahwa
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Tidak
efektif, serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang terkait tidak
berjalan. Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah tidak
efektif karena dari hasil penelitian para penambang pasir yang berada di
Kelurahan Makroman tidak ada yang membayar pajak daerah dan pengawas yang
dilakukan oleh instansi pemerintah terkait masih sangat kurang sehingga
penambangan yang tidak baik terus berlangsung.
Penulis: Fauzi Ismail
Kode Jurnal: jphukumdd140046