PERANAN BLHD DALAM PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN ANTARA KELOMPOK TANI MAKMUR DAN PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA DI KECAMATAN SANGA-SANGA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
ABSTRACT: BLHD menangani kasus
pencemaran yang terjadi akibat dari aliran air yang berlebih dari PT. Adimitra
Baratama Nusantara ke sawah warga dan berakibat matinya tanam tumbuh warga
karena terkena air bercampur lumpur. Kejadian ini terjadi di RT. 1 kelurahan
Jawa Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasil penelitian yang saya dapat bahwa Kelompok Tani Makmur menyepakati
nominal ganti rugi dari PT. Adimitra Baratama Nusantara. Realitasi ganti rugi
dan pemulihan lingkungan sudah di lakukan PT. Adimitra Baratama Nusantara dan
oleh desakan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Adhie Hiendra Baskara
Kode Jurnal: jphukumdd140044