PERANAN BLHD DALAM PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN ANTARA KELOMPOK TANI MAKMUR DAN PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA DI KECAMATAN SANGA-SANGA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

ABSTRACT: BLHD menangani kasus pencemaran yang terjadi akibat dari aliran air yang berlebih dari PT. Adimitra Baratama Nusantara ke sawah warga dan berakibat matinya tanam tumbuh warga karena terkena air bercampur lumpur. Kejadian ini terjadi di RT. 1 kelurahan Jawa Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasil penelitian yang saya dapat bahwa Kelompok Tani Makmur menyepakati nominal ganti rugi dari PT. Adimitra Baratama Nusantara. Realitasi ganti rugi dan pemulihan lingkungan sudah di lakukan PT. Adimitra Baratama Nusantara dan oleh desakan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kata Kunci: Pencemaran Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Ganti Rugi
Penulis: Adhie Hiendra Baskara
Kode Jurnal: jphukumdd140044

Artikel Terkait :