TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI TRANSPORTASI AIR TANPA ADANYA SUATU PERJANJIAN TERTULIS (STUDI DI KOTA SAMARINDA)

ABSTRACT: Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana tanggung jawab pengangkut dalam pelaksanaan pengangkutan barang melalui transportasi air tanpa adanya suatu perjanjian tertulis di kota Samarinda dan bagaimana bentuk penyelesaian hukum terhadap suatu sengketa terkait pengangkutan barang melalui transportasi air tanpa adanya suatu perjanjian tertulis di kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab pengangkut dalam pelaksanaan pengangkutan barang melalui transportasi air tanpa adanya suatu perjanjian tertulis di kota Samarinda dan Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk penyelesaian hukum terhadap suatu sengketa terkait pengangkutan barang melalui transportasi air tanpa adanya suatu perjanjian tertulis di kota Samarinda.
Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Dalam suatu pengangkutan barang  yang dilakukan oleh pengangkut melalui transportasi air adalah tanggung jawab pengangkut apabila terjadi kerugian dalam pengangkutan yang dilakukan dan pengirim tidak dapat menuntut lebih karena tidak adanya perjanjian yang dilakukan, prinsip hukum yang mengatur mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap barang yang diangkutnya bahwa pengangkut wajib menjamin keselamatan barang dari saat diterima hingga saat diserahkannya. Penggantian kerugian atas barang dan ketentuannya pengangkut bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya dan atas alat yang digunakan dalam pengangkutan.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pengangkutan barang, Transportasi,  Perjanjian
Penulis: Tengku Diga Rahma Lestari
Kode Jurnal: jphukumdd140051

Artikel Terkait :