TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI TRANSPORTASI AIR TANPA ADANYA SUATU PERJANJIAN TERTULIS (STUDI DI KOTA SAMARINDA)
ABSTRACT: Permasalahan dalam
skripsi ini adalah Bagaimana tanggung jawab pengangkut dalam pelaksanaan
pengangkutan barang melalui transportasi air tanpa adanya suatu perjanjian
tertulis di kota Samarinda dan bagaimana bentuk penyelesaian hukum terhadap
suatu sengketa terkait pengangkutan barang melalui transportasi air tanpa
adanya suatu perjanjian tertulis di kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan
Untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab pengangkut dalam pelaksanaan
pengangkutan barang melalui transportasi air tanpa adanya suatu perjanjian
tertulis di kota Samarinda dan Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk
penyelesaian hukum terhadap suatu sengketa terkait pengangkutan barang melalui
transportasi air tanpa adanya suatu perjanjian tertulis di kota Samarinda.
Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Dalam suatu
pengangkutan barang yang dilakukan oleh
pengangkut melalui transportasi air adalah tanggung jawab pengangkut apabila
terjadi kerugian dalam pengangkutan yang dilakukan dan pengirim tidak dapat
menuntut lebih karena tidak adanya perjanjian yang dilakukan, prinsip hukum
yang mengatur mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap barang yang
diangkutnya bahwa pengangkut wajib menjamin keselamatan barang dari saat
diterima hingga saat diserahkannya. Penggantian kerugian atas barang dan
ketentuannya pengangkut bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya dan
atas alat yang digunakan dalam pengangkutan.
Penulis: Tengku Diga Rahma
Lestari
Kode Jurnal: jphukumdd140051