PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) BAGI PEMULIA TANAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

ABSTRACT: Sebagai bentuk penghargaan dibidang pemulian tanaman, negara telah memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman berdasarkan Undang undang nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman akan tetapi, jaminan perlindungan hukum yang diberikan Negara kepada pemulia tanaman tidak sepenuhnya dapat dinikmati semua pemulia tanaman. Maka dengan diadakan Penelitian untuk mengetahui Bagaimana Perlindungan hukum bagi pemulia tanaman menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman serta Untuk mengetahui apa hal-hal yang perlu di perbaiki dari segi peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan varietas tanaman. Dengan menggunakan metode penelitian Normatif Yuridis, hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pemulia tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan pemerintah yaitu perlindungan hukum Preventif dan Respretif berupa hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada pihak orang atau badan hukum lain. Akan tetapi  untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah, pemulia tanaman harus telah mendaftarkan varietas tanamanya ke kantor perlindungan varietas artinya sepanjang pemulia tanaman tidak mendaftarkan hasil pemulianya maka perlindungan hukum dari pemerintah untuk melindungi hak-hak pemulia tanaman tidak ada. Hal-hal yang perlu diperbaiki adalah biaya tahunan serta tempat pendaftaran varietas tanaman. Saran penulis, mengingat Perlindungan Hukum baik secara preventif dan Respresif yang diberikan Pemerintah Melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman ini belum bisa dirasakan semua Pemulia tanaman khususnya pemulia Perorangan maka dari itu Peraturan Perundang-undangan yang terkait harus segera di Revisi yang isinya memberikan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemulia Tanaman
Penulis: Tomson Simanjorang
Kode Jurnal: jphukumdd140052

Artikel Terkait :