PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) BAGI PEMULIA TANAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
ABSTRACT: Sebagai bentuk
penghargaan dibidang pemulian tanaman, negara telah memberikan perlindungan
hukum bagi pemulia tanaman berdasarkan Undang undang nomor 29 Tahun 2000
Tentang Perlindungan Varietas Tanaman akan tetapi, jaminan perlindungan hukum
yang diberikan Negara kepada pemulia tanaman tidak sepenuhnya dapat dinikmati
semua pemulia tanaman. Maka dengan diadakan Penelitian untuk mengetahui
Bagaimana Perlindungan hukum bagi pemulia tanaman menurut Undang-undang Nomor
29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman serta Untuk mengetahui apa
hal-hal yang perlu di perbaiki dari segi peraturan perundang-undangan yang
mengatur perlindungan varietas tanaman. Dengan menggunakan metode penelitian
Normatif Yuridis, hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum yang
diberikan pemerintah kepada pemulia tanaman adalah perlindungan khusus yang
diberikan pemerintah yaitu perlindungan hukum Preventif dan Respretif berupa
hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada pihak orang atau badan
hukum lain. Akan tetapi untuk
mendapatkan perlindungan dari pemerintah, pemulia tanaman harus telah
mendaftarkan varietas tanamanya ke kantor perlindungan varietas artinya
sepanjang pemulia tanaman tidak mendaftarkan hasil pemulianya maka perlindungan
hukum dari pemerintah untuk melindungi hak-hak pemulia tanaman tidak ada.
Hal-hal yang perlu diperbaiki adalah biaya tahunan serta tempat pendaftaran
varietas tanaman. Saran penulis, mengingat Perlindungan Hukum baik secara
preventif dan Respresif yang diberikan Pemerintah Melalui Undang-undang Nomor
29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman ini belum bisa dirasakan
semua Pemulia tanaman khususnya pemulia Perorangan maka dari itu Peraturan
Perundang-undangan yang terkait harus segera di Revisi yang isinya memberikan kemudahan
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Penulis: Tomson Simanjorang
Kode Jurnal: jphukumdd140052