PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLIEN YANG MERASA DIRUGIKAN OLEH ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM

ABSTRACT: Salah satu profesi itu adalah advokat yang menyandang predikat profesi terhormat (officium nobile). Predikat itu sesungguhnya bukan suatu gelar kehormatan yang diberikan masyarakat atau penguasa karena para advokat telah berjasa kepada masyarakat dan negara, akan tetapi predikat itu muncul karena tanggung jawab yang diberikan kepada advokat. Permasalahan yang diteliti adalah tentang perlindungan hukum terhadap klien yang merasa dirugikan oleh advokat dalam memberikan bantuan hukum dan kendala-kendala yang dihadapi terhadap upaya pelindungan hukum kepada klien yang merasa dirugikan oleh advokat dalam memberikan bantuan hukum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum  normatif empiris, penelitian ini mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan penelitian kepustakaan. Data-data yang terkumpul kemudian akan dianalisis dalam bentuk deskripsi kalimat yang teratur, sistematis dan logis. Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan untuk klien yang merasa dirugikan oleh advokat dalam memberikan bantuan hukum maka klien tersebut dapat melaporkan advokat tersebut ke Dewan Kehormatan dimana advokat tersebut bernaung dan sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan mengenai Kode Etik Profesi Advokat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Advokat, Klien, Bantuan Hukum
Penulis: Richard Maruly Barimbing
Kode Jurnal: jphukumdd140050

Artikel Terkait :