PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLIEN YANG MERASA DIRUGIKAN OLEH ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM
ABSTRACT: Salah satu profesi
itu adalah advokat yang menyandang predikat profesi terhormat (officium
nobile). Predikat itu sesungguhnya bukan suatu gelar kehormatan yang diberikan
masyarakat atau penguasa karena para advokat telah berjasa kepada masyarakat
dan negara, akan tetapi predikat itu muncul karena tanggung jawab yang
diberikan kepada advokat. Permasalahan yang diteliti adalah tentang
perlindungan hukum terhadap klien yang merasa dirugikan oleh advokat dalam
memberikan bantuan hukum dan kendala-kendala yang dihadapi terhadap upaya
pelindungan hukum kepada klien yang merasa dirugikan oleh advokat dalam
memberikan bantuan hukum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris, penelitian ini mengkaji
pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan
kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pengumpulan data
dilakukan dengan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara kepada
pihak-pihak yang bersangkutan dan penelitian kepustakaan. Data-data yang
terkumpul kemudian akan dianalisis dalam bentuk deskripsi kalimat yang teratur,
sistematis dan logis. Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan untuk klien
yang merasa dirugikan oleh advokat dalam memberikan bantuan hukum maka klien
tersebut dapat melaporkan advokat tersebut ke Dewan Kehormatan dimana advokat
tersebut bernaung dan sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat dan mengenai Kode Etik Profesi Advokat.
Penulis: Richard Maruly
Barimbing
Kode Jurnal: jphukumdd140050