PERLIDUNGAN HUKUM PRODUSEN SARUNG SAMARINDA DALAM KESEPAKATAN JUAL BELI DENGAN DISTRIBUTOR DI SAMARINDA
ABSTRACT: Sarung Samarinda
sudah dikenal di nusantara sebagai produk kerajinan dari kota Samarinda Sarung
Samarinda Telah menjadi warisan budaya kota Samarinda namun tidak diiringi
dengan tingkat kesejahteraannya para produsennya. Produsen Sarung Samarinda
dalam menjual produksinya seringkali mengalami diskriminasi dalam hal proses
negosiasi harga, produsen tidak mempunyai bargaining position yang
mengakibatkan harga yang dijual kepada distributor terlalu rendah sedangkan
produk yang dijual oleh distributor jauh lebih tinggi dari yang dibelinya dari
produsen Sarung Samarinda, pada akhirnya berpengaruh kepada tingkat pendapatan
produsen Sarung Samarinda, terlihat adanya ketidakadilan dalam kesepakatan yang
dibuat antara produsen dengan distributor. keadaan ini yang membuat pengrajin
Sarung Samarinda sulit untuk meningkatkan taraf hidupnya, sedangkan dalam
Undang-Undang Dasar setiap orang berhak diperlakukan sama di depan hukum, dan
berhak meningkatkan taraf hidupnya.
Hasil penelitian diketahui dalam kesepakatan jual beli produsen Sarung
Samarinda dengan distributor mengunakan klausula baku secara lisan produsen
sarung samarinda tidak memiliki kesempatan untuk melakukan penawaran dalam
kesepakatan yang telah dibuat oleh distributor sehingga terjadi diskriminasi
harga ini sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dalam kesepakatan tersebut.
Produsen Sarung Samarinda kurang mempunyai posisi tawar menawar kepada
distributor sehingga dalam penyusunan kesepakatan dengan distributor tidak
dilibatkan disebabkan produsen sarung samarinda kalah bersaing dengan produsen
di Pulau Jawa . Sebagai upaya dalam memberikan perlindungan kepada produsen
Sarung Samarinda dengan segera memberikan hak paten dan merek kepada Sarung
Samarinda.
Penulis: Mohd. Reza Lagan
Kode Jurnal: jphukumdd140049