PERLIDUNGAN HUKUM PRODUSEN SARUNG SAMARINDA DALAM KESEPAKATAN JUAL BELI DENGAN DISTRIBUTOR DI SAMARINDA

ABSTRACT: Sarung Samarinda sudah dikenal di nusantara sebagai produk kerajinan dari kota Samarinda Sarung Samarinda Telah menjadi warisan budaya kota Samarinda namun tidak diiringi dengan tingkat kesejahteraannya para produsennya. Produsen Sarung Samarinda dalam menjual produksinya seringkali mengalami diskriminasi dalam hal proses negosiasi harga, produsen tidak mempunyai bargaining position yang mengakibatkan harga yang dijual kepada distributor terlalu rendah sedangkan produk yang dijual oleh distributor jauh lebih tinggi dari yang dibelinya dari produsen Sarung Samarinda, pada akhirnya berpengaruh kepada tingkat pendapatan produsen Sarung Samarinda, terlihat adanya ketidakadilan dalam kesepakatan yang dibuat antara produsen dengan distributor. keadaan ini yang membuat pengrajin Sarung Samarinda sulit untuk meningkatkan taraf hidupnya, sedangkan dalam Undang-Undang Dasar setiap orang berhak diperlakukan sama di depan hukum, dan berhak meningkatkan taraf hidupnya.
Hasil penelitian diketahui dalam kesepakatan jual beli produsen Sarung Samarinda dengan distributor mengunakan klausula baku secara lisan produsen sarung samarinda tidak memiliki kesempatan untuk melakukan penawaran dalam kesepakatan yang telah dibuat oleh distributor sehingga terjadi diskriminasi harga ini sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dalam kesepakatan tersebut. Produsen Sarung Samarinda kurang mempunyai posisi tawar menawar kepada distributor sehingga dalam penyusunan kesepakatan dengan distributor tidak dilibatkan disebabkan produsen sarung samarinda kalah bersaing dengan produsen di Pulau Jawa . Sebagai upaya dalam memberikan perlindungan kepada produsen Sarung Samarinda dengan segera memberikan hak paten dan merek kepada Sarung Samarinda.
Kata Kunci: Kesepakatan, Jual Beli, Keadilan
Penulis: Mohd. Reza Lagan
Kode Jurnal: jphukumdd140049

Artikel Terkait :