UPAYA HUKUM PENYELESAIAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN BAGI HASIL OLEH NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT MUDHARABAH PADA BANK BRI SYARIAH CABANG SAMARINDA

ABSTRACT: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perbankan Syariah, mudharabah merupakan perjanjian kredit bagi hasil antara pihak bank dengan nasabah dengan prinsip Syariah Islam. Ketika salah salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka dapat dikatakan adanya wanprestasi atau ingkar janji walaupun hanya dikarenakan jatuh tempo tenggak waktu pembayaran. Ada bermacam-macam dalil dari nasabah yang bermasalah namun apapun permasalah yang diselesaikan dengan upaya hukum biasanya diselesaikan dengan cara damai sesuai dengna prinsip syariah, karena Islam sangat mengedepankan perdamaian. Dalam hal upaya dari pihak bank untuk menangani nasabah yang bermasalah dalam perjanjian kredit bagi hasil biasanya bank melakukan upaya preventif atau pencegahan yang dilakukan dengan cara analisis hukum atau sosial dan dan cara penyelamatan dengan segala proses dan metodenya, namun jika upaya pretif tidak dapat berjalan, maka pihak dapat dapat melakukan upaya represif dengan cara penagihan, tetapi tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu panggilan secara lisan dengan telepon peringatan sebanyak dua (2) kali dan panggilan tertulis dengan surat peringatan atau somasi.
Jika upaya tersebut masih belum efektif juga maka pihak bank dapat melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (di luar pengadilan). Biasanya pihak bank mengupayakan agar penyelesaian hukum tidak sampai ke pengadilan, melainkan melainkan melalui jalur di luar pengadilan yang dapat ditempuh dengan cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan pendapat ahli sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun jika memang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan dengan cara-cara pada jalur non litigasi, bank dapat menyelesaikan dengan jalur litigasi dan menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama. Jika ditemukan hal yang bersengketa adalah nasabah yang non muslim, maka kewenangan tersebut menjadi otoritas Peradilan Umum.
Kata Kunci: Perbankan Syariah, Penyelesaian Sengketa, Upaya Hukum
Penulis: Dedy Setiawan
Kode Jurnal: jphukumdd140048

Artikel Terkait :