UPAYA HUKUM PENYELESAIAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN BAGI HASIL OLEH NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT MUDHARABAH PADA BANK BRI SYARIAH CABANG SAMARINDA
ABSTRACT: Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perbankan Syariah, mudharabah
merupakan perjanjian kredit bagi hasil antara pihak bank dengan nasabah dengan
prinsip Syariah Islam. Ketika salah salah satu pihak melanggar isi perjanjian,
maka dapat dikatakan adanya wanprestasi atau ingkar janji walaupun hanya
dikarenakan jatuh tempo tenggak waktu pembayaran. Ada bermacam-macam dalil dari
nasabah yang bermasalah namun apapun permasalah yang diselesaikan dengan upaya
hukum biasanya diselesaikan dengan cara damai sesuai dengna prinsip syariah,
karena Islam sangat mengedepankan perdamaian. Dalam hal upaya dari pihak bank
untuk menangani nasabah yang bermasalah dalam perjanjian kredit bagi hasil
biasanya bank melakukan upaya preventif atau pencegahan yang dilakukan dengan
cara analisis hukum atau sosial dan dan cara penyelamatan dengan segala proses
dan metodenya, namun jika upaya pretif tidak dapat berjalan, maka pihak dapat
dapat melakukan upaya represif dengan cara penagihan, tetapi tetap sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu panggilan secara lisan dengan telepon
peringatan sebanyak dua (2) kali dan panggilan tertulis dengan surat peringatan
atau somasi.
Jika upaya tersebut masih belum efektif juga maka pihak bank dapat
melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (di
luar pengadilan). Biasanya pihak bank mengupayakan agar penyelesaian hukum
tidak sampai ke pengadilan, melainkan melainkan melalui jalur di luar
pengadilan yang dapat ditempuh dengan cara konsultasi, mediasi, negosiasi,
konsiliasi dan pendapat ahli sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999
tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun jika memang tidak memungkinkan
untuk menyelesaikan dengan cara-cara pada jalur non litigasi, bank dapat
menyelesaikan dengan jalur litigasi dan menjadi kewenangan Pengadilan Agama
untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama. Jika ditemukan hal yang
bersengketa adalah nasabah yang non muslim, maka kewenangan tersebut menjadi
otoritas Peradilan Umum.
Penulis: Dedy Setiawan
Kode Jurnal: jphukumdd140048