TANGGUNG JAWAB KREDITOR ATAS HILANGNYA BARANG GADAI

Abstrak: Tulisan  ini  berjudul  Tanggung  Jawab  Kreditor  Atas  Hilangnya  Barang  Gadai. Tulisan  ini  merupakan  penelitian  hukum  normatif  dengan  pendekatan perundang-undangan. Penulis menganalisis bahwa perjanjian gadai timbul dari adanya hubungan hukum utang piutang yang dijamin pelunasannya dengan benda bergerak. Terhadap hal tersebut  kreditor  wajib  bertanggung  jawab  terhadap  benda  gadai  yang  hilang  atau mengalami  kerusakan  sebagaimana  ditentukan  dalam  Pasal  1157  ayat  (1)  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), kecuali karena alasan force majeure. 
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Kreditor, Debitor, Gadai
Penulis: Amalia Yustika Febriani, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jphukumdd140349

Artikel Terkait :