TANGGUNG JAWAB KREDITOR ATAS HILANGNYA BARANG GADAI
Abstrak: Tulisan ini
berjudul Tanggung Jawab
Kreditor Atas Hilangnya
Barang Gadai. Tulisan ini
merupakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penulis
menganalisis bahwa perjanjian gadai timbul dari adanya hubungan hukum utang
piutang yang dijamin pelunasannya dengan benda bergerak. Terhadap hal tersebut kreditor
wajib bertanggung jawab
terhadap benda gadai
yang hilang atau mengalami kerusakan
sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 1157 ayat
(1) Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), kecuali karena alasan force majeure.
Penulis: Amalia Yustika
Febriani, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jphukumdd140349