BANK INDONESIA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK DENGAN NASABAH MELALUI MEDIASI PERBANKAN
ABSTRAK: Banyaknya pengaduan
nasabah yang tidak
diselesaikan dengan baik
membuat Bank Indonesia sebagai bank sentral mengeluarkan suatu kebijakan
untuk memberikan perlindungan hukum terhadap
nasabahnya. Mediasi perbankan
merupakan salah satu alternatif penyelesaian
sengketa perbankan secara
sederhana, cepat dan
murah. Kajian ini bertujuan
untuk mengetahui dasar
hukum bank Indonesia
sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa
antara bank dengan
nasabah melalui mediasi
perbankan. kajian ini menggunakan
metode normatif, maka
kesimpulannya adalah bank
Indonesia berperan sebagai mediator selama lembaga mediasi belum
dibentuk.
Penulis: Anak Agung Ayu Intan
Puspadewi, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140350