PENGATURAN MENGENAI KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA NOTARIS TERKAIT DENGAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

ABSTRAK: Makalah ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban notaris dalam melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta notaris dengan perubahan Undang Undang Jabatan Notaris dan  sanksi  yang  diberikan  apabila  notaris  tidak  menjalankan  kewajibannya  tersebut. Makalah  ini  menggunakan  metode  yuridis  normatif  dan  pendekatan  perundang-undangan. Perubahan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 khususnya perubahan di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c menimbulkan kewajiban bagi para notaris dalam membuat minuta akta  notaris.  Fungsi dilekatkan sidik jari dalam minuta akta  notaris  bukan  suatu  tindakan  hukum  dalam  menentukan  keabsahan  atau  otentisitas  dari akta  tersebut  melainkan  hanya  berfungsi  untuk  menjamin  kebenaran  identitas  penghadap. Notaris  diharuskan  melaksanakan  kewajibannya  tersebut  dalam  menjalankan  profesinya sebagai notaris, apabila tidak akan dikenakan sanksi disiplinair, kecuali dalam hal terdapat pernyataan  dari  penghadap  yang  menyatakan  alasan  tidak  dapat  membubuhkan  tanda tangan dan sidik jari pada minuta akta.
Kata Kunci: Kewajiban Notaris, Sidik Jari Penghadap, Minuta Akta
Penulis: Rengganis Dita Ragiliana, I Made Budi Arsika                                                       
Kode Jurnal: jphukumdd140351

Artikel Terkait :