PENGATURAN MENGENAI KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA NOTARIS TERKAIT DENGAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
ABSTRAK: Makalah ini bertujuan
untuk mengetahui kewajiban notaris dalam melekatkan sidik jari penghadap pada minuta
akta notaris dengan perubahan Undang Undang Jabatan Notaris dan sanksi
yang diberikan apabila
notaris tidak menjalankan
kewajibannya tersebut. Makalah ini
menggunakan metode yuridis
normatif dan pendekatan
perundang-undangan. Perubahan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris
yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 khususnya perubahan di dalam Pasal 16
ayat (1) huruf c menimbulkan kewajiban bagi para notaris dalam membuat minuta
akta notaris. Fungsi dilekatkan sidik jari dalam minuta akta notaris
bukan suatu tindakan
hukum dalam menentukan
keabsahan atau otentisitas
dari akta tersebut melainkan
hanya berfungsi untuk
menjamin kebenaran identitas
penghadap. Notaris
diharuskan melaksanakan kewajibannya
tersebut dalam menjalankan
profesinya sebagai notaris, apabila tidak akan dikenakan sanksi
disiplinair, kecuali dalam hal terdapat pernyataan dari
penghadap yang menyatakan
alasan tidak dapat
membubuhkan tanda tangan dan
sidik jari pada minuta akta.
Penulis: Rengganis Dita Ragiliana,
I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jphukumdd140351