SISTEM PEWARISAN APABILA PEWARIS DAN AHLI WARISNYA MENINGGAL DUNIA PADA SAAT BERSAMAAN DITINJAU BERDASARKAN KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA
Abstrak: Karya ilmiah
ini berjudul Sistem
Pewarisan Apabila Pewaris
dan Ahli Warisnya Meninggal Dunia
pada saat Bersamaan
ditinjau berdasarkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, yang
juga menjadi pokok
permasalahan yang akan
dibahas dalam tulisan ini.
Latar belakang tulisan
ini adalah permasalahan
yang ditimbulkan dalam pewarisan apabila
pewaris dan ahli
warisnya meninggal dalam
suatu musibah yang dimana
diantara keduanya tidak
dapat dipastikan siapakah
yang meninggal terlebih dahulu. Tujuan dari tulisan ini
adalah memahami sistem pewarisan apabila pewaris dan ahli warisnya meninggal
dunia pada saat bersamaan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Tulisan ini menggunakan
metode normatif dengan
menganalisis permasalahan
dengan undang-undang dan
literatur terkait. Kesimpulan
dari penulisan ini adalah
bahwa Sistem pewarisan dimana pewaris
dan ahli warisnya meninggal pada saat yang bersamaan karena suatu malapetaka
dan diantara mereka tidak dapat diketahui siapakah terlebih
dahulu yang meninggal
adalah tidak dapat
terjadinya perpindahan warisan. Pasal
831 dan Pasal
894 KUH Perdata
merupakan dasar dari
tidak dapat berlangsungnya suatu
pewarisan dikarenakan pewaris dan ahli warisnya meninggal pada saat yang bersamaan.
Penulis: Ni Made Ayu Ananda
Dwi Satyawati, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140352