SISTEM PEWARISAN APABILA PEWARIS DAN AHLI WARISNYA MENINGGAL DUNIA PADA SAAT BERSAMAAN DITINJAU BERDASARKAN KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA

Abstrak: Karya  ilmiah  ini  berjudul  Sistem  Pewarisan  Apabila  Pewaris  dan  Ahli  Warisnya Meninggal  Dunia  pada  saat  Bersamaan  ditinjau  berdasarkan  Kitab  Undang-undang Hukum  Perdata,  yang  juga  menjadi  pokok  permasalahan  yang  akan  dibahas  dalam tulisan  ini.  Latar  belakang  tulisan  ini  adalah  permasalahan  yang  ditimbulkan  dalam pewarisan  apabila  pewaris  dan  ahli  warisnya  meninggal  dalam  suatu  musibah  yang dimana  diantara  keduanya  tidak  dapat  dipastikan  siapakah  yang  meninggal  terlebih dahulu. Tujuan dari tulisan ini adalah memahami sistem pewarisan apabila pewaris dan ahli warisnya meninggal dunia pada saat bersamaan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum  Perdata.  Tulisan  ini  menggunakan  metode  normatif  dengan  menganalisis permasalahan  dengan  undang-undang  dan  literatur  terkait.  Kesimpulan  dari  penulisan ini adalah bahwa  Sistem pewarisan dimana pewaris dan ahli warisnya meninggal pada saat yang bersamaan karena suatu malapetaka dan diantara mereka tidak dapat diketahui siapakah  terlebih  dahulu  yang  meninggal  adalah  tidak  dapat  terjadinya  perpindahan warisan.    Pasal  831  dan  Pasal  894  KUH  Perdata  merupakan  dasar  dari  tidak  dapat berlangsungnya suatu pewarisan dikarenakan pewaris dan ahli warisnya meninggal pada saat yang bersamaan.
Kata  Kunci:  Sistem  Pewarisan,  Pewaris,  Ahli  Waris,  Kitab  Undang-undang  Hukum Perdata
Penulis: Ni Made Ayu Ananda Dwi Satyawati, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140352

Artikel Terkait :