PILIHAN HUKUM DALAM PERJANJIAN LISENSI DI BIDANG MEREK DAGANG ANTARA PARA PELAKU USAHA YANG BERBEDA KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
ABSTRAK: Latar belakang
penelitian berdasarkan atas ketentuan hukum yang timbul akibat dari
suatu perjanjian lisensi.
Karena dalam perjanjian
lisensi antar pelaku
usaha yang berbeda
kewarganegaraan tidak selalu berjalan sesuai apa yang telah diperjanjikan.
Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui
dan memahami merek
dagang dan lisensi menurut
Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 dan
menentukan pilihan hukum jika
terjadi sengketa dalam
perjanjian lisensi antara
pihak yang berbeda kewarganegaraan
Metode penelitian yang dilakukan dalam dalam penulisan karya tulis ini
adalah merupakan jenis penelitian hukum normatif yang didasarkan atau hanya
menelaah data sekunder (data kepustakaan).
Kesimpulan penelitian ini
adalah tentang merek
dagang dan lisensi
menurut Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 serta
menentukan pemilihan hukum
dalam suatu kasus mengenai
perjanjian lisensi para
pelaku usaha yang
berbeda kewarganegaraan.
Penulis: Nyoman Bob Nugraha, Ngakan
Ketut Dunia, I Ketut Sandhi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd140353