PILIHAN HUKUM DALAM PERJANJIAN LISENSI DI BIDANG MEREK DAGANG ANTARA PARA PELAKU USAHA YANG BERBEDA KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

ABSTRAK: Latar belakang penelitian berdasarkan atas ketentuan hukum yang timbul  akibat dari  suatu  perjanjian  lisensi.  Karena  dalam  perjanjian  lisensi  antar  pelaku  usaha  yang berbeda kewarganegaraan tidak selalu berjalan sesuai apa yang telah diperjanjikan.
Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  dan  memahami  merek  dagang dan  lisensi  menurut  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2001  dan  menentukan  pilihan hukum  jika  terjadi  sengketa  dalam  perjanjian  lisensi  antara  pihak  yang  berbeda kewarganegaraan
Metode penelitian yang dilakukan dalam dalam penulisan karya tulis ini adalah merupakan jenis penelitian hukum normatif yang didasarkan atau hanya menelaah data sekunder (data kepustakaan).
Kesimpulan  penelitian  ini  adalah  tentang  merek  dagang  dan  lisensi  menurut Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2001  serta  menentukan  pemilihan  hukum  dalam suatu  kasus  mengenai  perjanjian  lisensi  para  pelaku  usaha  yang  berbeda kewarganegaraan.
Kata Kunci: lisensi,merek,hukum,kewarganegaraan
Penulis: Nyoman Bob Nugraha, Ngakan Ketut Dunia, I Ketut Sandhi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd140353

Artikel Terkait :