PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PEMEGANG KARTU KREDIT TERHADAP ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR
ABSTRAK: Tulisan ini
dilatarbelakangi oleh adanya
penggunaan kartu kredit
secara konsumtif yang pada akhirnya menyebabkan nasabah pemegang kartu
kredit tidak dapat melunasi
hutangnya, sehingga bank
menggunakan jasa debt
collector untuk menagih hutang tersebut.
Tujuan dari penulisan
ini adalah untuk
mengetahui perlindungan hukum nasabah
kartu kredit terhadap tindakan
yang dilakukan oleh
debt collector dan tanggung jawab
debt collector atas tindakan yang dilakukannya. Tulisan ini merupakan suatu
penelitian hukum normatif yang
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
analisis konsep hukum.
Kesimpulan dari tulisan
ini adalah bahwa nasabah
pemegang kartu kredit
yang dirugikan mendapat
perlindungan hukum dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI) dan
Surat Edaran Bank
Indonesia (SEBI). Terhadap kerugian nasabah pemegang kartu
kredit, maka pihak bank dan debt
collector memiliki tanggung jawab berbeda.
Secara khusus, pihak
bank bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi berupa sejumlah
uang kepada nasabah, sedangkan debt collector bertanggungjawab secara pidana
sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Penulis: Amalia Kurniawan, I
Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jphukumdd140348