PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PEMEGANG KARTU KREDIT TERHADAP ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR

ABSTRAK: Tulisan  ini  dilatarbelakangi  oleh  adanya  penggunaan  kartu  kredit  secara konsumtif yang pada akhirnya menyebabkan nasabah pemegang kartu kredit tidak dapat melunasi  hutangnya,  sehingga  bank  menggunakan  jasa  debt  collector  untuk  menagih hutang  tersebut.  Tujuan  dari  penulisan  ini  adalah  untuk  mengetahui  perlindungan hukum  nasabah  kartu  kredit terhadap  tindakan  yang  dilakukan  oleh  debt collector  dan tanggung jawab debt collector atas tindakan yang dilakukannya. Tulisan ini merupakan suatu penelitian hukum  normatif yang menggunakan pendekatan  peraturan  perundang-undangan  dan  analisis  konsep  hukum.  Kesimpulan  dari  tulisan  ini  adalah  bahwa nasabah  pemegang  kartu  kredit  yang  dirugikan  mendapat  perlindungan  hukum  dalam Peraturan  Bank  Indonesia  (PBI)  dan  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  (SEBI).  Terhadap kerugian nasabah pemegang kartu kredit, maka pihak bank dan  debt collector memiliki tanggung  jawab  berbeda.  Secara  khusus,  pihak  bank  bertanggungjawab  dengan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang kepada nasabah, sedangkan debt collector bertanggungjawab secara pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Kata Kunci: Kartu Kredit, Nasabah, Perlindungan hukum, Debt Collector
Penulis: Amalia Kurniawan, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jphukumdd140348

Artikel Terkait :