TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG MUSNAH DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
ABSTRAK: Penulisan ini
membahas tentang Tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang
musnah dalam perjanjian
kredit bank. Permasalahan
yang terjadi bahwa terdapat kekaburan
norma dalam Pasal
25 Undang-Undang nomor
42 tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia dalam
konteks benda jaminan
yang diberikan oleh
debitur kepada bank yang
dibebani jaminan fidusia
ternyata musnah. Tulisan
ini bertujuan untuk memahami
dan mengerti tentang
Tanggung jawab debitur
terhadap benda jaminan fidusia
yang musnah dalam perjanjian kredit bank. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan
jenis pendekatan analisis
peraturan perundang-undangan
(State approach). Tulisan
ini menghasilkan penelitian
bahwa Tanggung jawab debitur
terhadap musnahnya barang
jaminan dalam perjanjian
kredit adalah sebuah konsekuensi
dari peristiwa yang
terjadi. Tanggung jawab
debitur terhadap jaminan benda
bergerak yang hilang
adalah tetap mengembalikan
pinjaman kredit kepada kreditur.
Mengenai perpindahan atau
pengalihan hak milik
dimaksud haruslah tetap mengacu kepada sistem hukum jaminan yang
berlaku, yaitu bahwa pihak penerima
jaminan atau kreditur
tidak dibenarkan menjadi
pemilik yang penuh
atas benda tersebut, Konsekuensi hukum jika timbul masalah karena kesalahan
dari pemberi fidusia sehubungan dengan
penggunaan atau pengalihan
benda jaminan fidusia,
maka pihak penerima fidusia
dibebaskan dari tanggung
jawab. Dengan kata
lain pihak pemberi fidusia yang
bertanggung jawab penuh.
Penulis: Dewa Ayu Dwi Julia
Ramaswari, Ida Bagus Wyasa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd140346