BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK TERKENAL ASING

ABSTRAK: Tulisan ini di latarbelakangi karena semakin banyaknya pelanggaran merek asing sehingga mempunyai  tujuan  yaitu  untuk  mengetahui  faktor-faktor  yang  menghambat  pelaksanaan perlindungan  hukum  terhadap  pemegang  merek  dagang  terkenal  asing  dan  untuk  mengetahui upaya  perlindungan  hukum  terhadap  pelanggaran  merek  terkenal  asing.  Tulisan  ini menggunakan metode normatif melalui pendekatan undang-undang. Dari tulisan ini disimpulkan, faktor  yang  menghambat  perlindungan  hukum  adalah  minimnya  informasi  atas  permohonan pendaftaran  merek,  ketidaktahuan  pemegang  hak  atas  merek  terkenal  asing  atas  pelaku pelanggaran merek dan kurang optimalnya kinerja dari anggota Komisi Banding Merek. Upaya perlindungan  hukum  preventif  untuk  mencegah  terjadinya  pelanggaran  merek  dan  upaya perlindungan hukum represif untuk menyelesaikan pelanggaran merek yang telah terjadi.  
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelanggaran, Merek Terkenal
Penulis: Gracia Margaretha Simanjuntak, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140345

Artikel Terkait :