BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK TERKENAL ASING
ABSTRAK: Tulisan ini di
latarbelakangi karena semakin banyaknya pelanggaran merek asing sehingga mempunyai tujuan
yaitu untuk mengetahui
faktor-faktor yang menghambat
pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap pemegang
merek dagang terkenal
asing dan untuk
mengetahui upaya
perlindungan hukum terhadap
pelanggaran merek terkenal
asing. Tulisan ini menggunakan metode normatif melalui
pendekatan undang-undang. Dari tulisan ini disimpulkan, faktor yang
menghambat perlindungan hukum
adalah minimnya informasi
atas permohonan pendaftaran merek,
ketidaktahuan pemegang hak
atas merek terkenal
asing atas pelaku pelanggaran merek dan kurang
optimalnya kinerja dari anggota Komisi Banding Merek. Upaya perlindungan hukum
preventif untuk mencegah
terjadinya pelanggaran merek
dan upaya perlindungan hukum
represif untuk menyelesaikan pelanggaran merek yang telah terjadi.
Penulis: Gracia Margaretha
Simanjuntak, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140345