TANGGUNG JAWAB PT. LION MENTARI AIRLINES SEBAGAI PENYEDIA JASA PENERBANGAN KEPADA KONSUMEN AKIBAT ADANYA KETERLAMBATAN ATAU PEMBATALAN JADWAL PENERBANGAN (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 641/PDT.G/2011/PN.DPS)
Abstrak: Dilatarbelakangi oleh
makin seringnya konsumen atau pengguna jasa angkutan udara di
Indonesia yang mengeluhkan
pelayanan maskapai penerbangan
terutama masalah
keterlambatan atau pembatalan
jadwal penerbangan dalam
penyelenggaraan jasa
angkutan udara. Sehingga,
penting untuk diketahui
bagaimana pelaksanaan tanggung jawab
oleh PT. Lion
Mentari Airlines sebagai
penyedia jasa penerbangan kepada konsumen
dalam hal terjadinya
keterlambatan atau pembatalan
jadwal penerbangan
berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku dan
melalui Putusan Pengadilan Negeri
Denpasar Nomor : 641/PDT.G/2011/PN.DPS. Metode penulisan
yang digunakan adalah
hukum empiris. Berdasarkan
hasil penelitian di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, PT
Lion Mentari Airlines selalu memberikan ganti
rugi dalam hal
keterlambatan atau pembatalan
jadwal penerbangan kepada konsumen,
akan tetapi pelaksanaannya masih
terhambat faktor pelayanan. Melalui Putusan Nomor :
641/PDT.G/2011/PN.DPS, tanggung jawab PT Lion Mentari Airlines hanya
sebatas memberikan ganti
rugi berupa minuman
dan makanan ringan serta
menawarkan refund tiket,
akan tetapi tidak
mau melayani proses
pengalihan penerbangan ke perusahaan penerbangan lainnya (di luar PT
Lion Mentari Group).
Penulis: Ari Agung
Satrianingsih, I Gusti Ayu Puspawati, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd140344