TAFSIR MAKNA NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstrak: Menurut Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”.
Namun demikian, tidak ditemukan uraian lebih lanjut tentang makna negara hukum menurut
UUD NRI Tahun 1945. Sementara dalam perjalanan historisnya, konsepsi negara
hukum selalu bertitik tolak pada dua aliran berbeda, yaitu negara hukum dalam
arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Untuk menjawab
apa sesungguhnya makna negara hukum menurut UUD NRI Tahun 1945, maka perlu dipahami
secara utuh dan mendalam substansi Pembukaan, khususnya alinea keempat tentang
tujuan yang hendak dicapai negara Republik Indonesia.
Penulis: Janpatar Simamora
Kode Jurnal: jphukumdd140110