TAFSIR MAKNA NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Abstrak: Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Namun demikian, tidak ditemukan uraian lebih lanjut tentang makna negara hukum menurut UUD NRI Tahun 1945. Sementara dalam perjalanan historisnya, konsepsi negara hukum selalu bertitik tolak pada dua aliran berbeda, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Untuk menjawab apa sesungguhnya makna negara hukum menurut UUD NRI Tahun 1945, maka perlu dipahami secara utuh dan mendalam substansi Pembukaan, khususnya alinea keempat tentang tujuan yang hendak dicapai negara Republik Indonesia.
Kata Kunci: negara hukum, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945
Penulis: Janpatar Simamora
Kode Jurnal: jphukumdd140110

Artikel Terkait :