PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM RANGKA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA ELEKTRONIK

Abstrak: Pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif/penindakan/penal akan lebih efektif apabila disertai dengan upaya secara preventif/pencegahan/non penal. Salah satu sumber korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah. Upaya mencegah tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu berupa e-government dan e-procurement, sebagai bagian dari upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kata Kunci: tindak pidana korupsi, pencegahan, pemberantasan, e-government, e-procurement
Penulis: F.H. Edy Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd140109

Artikel Terkait :