PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM RANGKA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA ELEKTRONIK
Abstrak: Pemberantasan tindak
pidana korupsi secara represif/penindakan/penal akan lebih efektif apabila disertai
dengan upaya secara preventif/pencegahan/non penal. Salah satu sumber korupsi
yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara adalah
dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah. Upaya mencegah tindak pidana
korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta upaya untuk
menciptakan pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, adalah dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu berupa e-government dan
e-procurement, sebagai bagian dari upaya untuk memberantas tindak pidana
korupsi di Indonesia.
Penulis: F.H. Edy Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd140109