OPTIMALISASI PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT DAN APLIKASI AKSI KEMANUSIAAN SEBAGAI INISIASI PENYELESAIAN KASUS ETNIS ROHINGYA

Abstrak: Etnis Rohingya merupakan salah satu etnis di Myanmar yang menjadi korban pelanggaran HAM berat yang berupa tidak diakuinya etnis tersebut sebagai warga negara Myanmar. Etnis tersebut juga mengalami perlakuan yang mengarah pada usaha-usaha genosida. Pemerintah Myanmar hingga saat in tidak mengambil langkah yang optimal dalam menyelesaikan kasus ini. Terdapat tiga hal utama yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasus Etnis Rohing-ya ini, antara lain penyelesaian kasus Rohingya melalui mekanisme International Criminal Court (ICC) berdasarkan Statuta Roma 1998; melakukan aksi kemanusiaan sebagai bentuk sikap atas kegagalan pemerintah Myanmar mengatasi krisis kemanusiaan terkait Etnis Ro-hingya, serta penerapan konsep human security sebagai usaha pengembalian keamanan et-nis Rohingya. Usaha-usaha tersebut dapat dilakukan oleh seluruh warga dunia, baik melalui organisasi internasional seperti PBB, atau melalui organisasi regional seperti ASEAN, sehingga permasalahan Etnis Rohingya tidak berkepanjangan dan menjadi masalah kemanusiaan yang lebih besar.
Kata kunci: Etnis Rohingya, International Criminal Court, Aksi Kemanusiaan
Penulis: Ayub Torry Satriyo Kusumo
Kode Jurnal: jphukumdd140108

Artikel Terkait :