OPTIMALISASI PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT DAN APLIKASI AKSI KEMANUSIAAN SEBAGAI INISIASI PENYELESAIAN KASUS ETNIS ROHINGYA
Abstrak: Etnis Rohingya
merupakan salah satu etnis di Myanmar yang menjadi korban pelanggaran HAM berat
yang berupa tidak diakuinya etnis tersebut sebagai warga negara Myanmar. Etnis
tersebut juga mengalami perlakuan yang mengarah pada usaha-usaha genosida. Pemerintah
Myanmar hingga saat in tidak mengambil langkah yang optimal dalam menyelesaikan
kasus ini. Terdapat tiga hal utama yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan
kasus Etnis Rohing-ya ini, antara lain penyelesaian kasus Rohingya melalui
mekanisme International Criminal Court (ICC) berdasarkan Statuta Roma 1998; melakukan
aksi kemanusiaan sebagai bentuk sikap atas kegagalan pemerintah Myanmar
mengatasi krisis kemanusiaan terkait Etnis Ro-hingya, serta penerapan konsep
human security sebagai usaha pengembalian keamanan et-nis Rohingya. Usaha-usaha
tersebut dapat dilakukan oleh seluruh warga dunia, baik melalui organisasi
internasional seperti PBB, atau melalui organisasi regional seperti ASEAN, sehingga
permasalahan Etnis Rohingya tidak berkepanjangan dan menjadi masalah
kemanusiaan yang lebih besar.
Penulis: Ayub Torry Satriyo
Kusumo
Kode Jurnal: jphukumdd140108