EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) SEBAGAI SALAH SATU PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA

Abstrak: Pertumbuhan ekonomi  yang  pesat  dan  kompleks  melahirkan  berbagai  macam  bentuk kerjasama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari kehari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/diference) diantara para pihak yang terlibat. Sengketa  muncul  dikarenakan  berbagai  alasan  dan  masalah  yang  melatarbelakanginya, terutama  karena  adanya conflict  of  interest di  antara  para  pihak.  Sengketa yang  timbul  di antara  pihak–pihak  yang  terlibat  dalam  berbagai  macam  kegiatan  bisnis  atau  perdagangan dinamakan  sengketa  bisnis. Di  Negara  kita  fenomena  penggunaan  mekanisme Alternative Dispute Resolution semakin menguat. ADR dipandang sebagai integral dari bisnis itu sendiri dan  dianggap  cocok  untuk  dunia  bisnis  karena  penyelesaiannya  cepat  dan  biaya  murah. Namun demikian, ADR hanya dapat bertumpu diatas etika bisnis yang tinggi. Tanpa landasan tersebut  ADR  tidak  mungkin  berperan  karena  bagaimana  ADR  bukan  merupakan  badan pengadilan resmi (Ordinary Court) yang memiliki wewenang memaksa. Alternative Dispute Resolution hanya lembaga swadaya masyarakat yang berkedudukan sebagai “extra Judicial”.
Kata Kunci: Alternative Dispute Resolution, konflik, sengketa
Penulis: Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, Winda Rizky Febrina
Kode Jurnal: jphukumdd140111

Artikel Terkait :