EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) SEBAGAI SALAH SATU PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA
Abstrak: Pertumbuhan
ekonomi yang pesat
dan kompleks melahirkan
berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Mengingat kegiatan
bisnis semakin meningkat dari hari kehari, maka tidak mungkin dihindari
terjadinya sengketa (dispute/diference) diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul
dikarenakan berbagai alasan
dan masalah yang
melatarbelakanginya, terutama
karena adanya conflict of
interest di antara para
pihak. Sengketa yang timbul
di antara pihak–pihak yang
terlibat dalam berbagai
macam kegiatan bisnis
atau perdagangan dinamakan sengketa
bisnis. Di Negara kita
fenomena penggunaan mekanisme Alternative Dispute Resolution
semakin menguat. ADR dipandang sebagai integral dari bisnis itu sendiri dan dianggap
cocok untuk dunia
bisnis karena penyelesaiannya cepat
dan biaya murah. Namun demikian, ADR hanya dapat
bertumpu diatas etika bisnis yang tinggi. Tanpa landasan tersebut ADR
tidak mungkin berperan
karena bagaimana ADR
bukan merupakan badan pengadilan resmi (Ordinary Court) yang
memiliki wewenang memaksa. Alternative Dispute Resolution hanya lembaga swadaya
masyarakat yang berkedudukan sebagai “extra Judicial”.
Penulis: Ros Angesti Anas
Kapindha, Salvatia Dwi M, Winda Rizky Febrina
Kode Jurnal: jphukumdd140111