KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM SISTEM HUKUM KONTRAK

Abstrak: Pemilihan judul “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Memorandum of Undestanding dalam Sistem Hukum Kontrak”, didasari oleh perkembangan hubungan keperdataan ditengah-tengah masyarakat Indonesia, salah satunya adalah tentang Memorandum of Understanding atau disingkat dengan MoU. Artikel ini membahas kedudukan dan kekuatan mengikat MoU karena pada MoU terdapat adanya kebingungan para pihak yang mengadakan kesepahaman dalam MoU. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada sumber kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Kata Kunci: Memorandum of Undestanding, Perjanjian, Hukum Kontrak
Penulis: Cyntia Citra Maharani, Fitri Amelia
Kode Jurnal: jphukumdd140112

Artikel Terkait :