KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM SISTEM HUKUM KONTRAK
Abstrak: Pemilihan judul
“Kedudukan dan Kekuatan Hukum Memorandum of Undestanding dalam Sistem Hukum
Kontrak”, didasari oleh perkembangan hubungan keperdataan ditengah-tengah
masyarakat Indonesia, salah satunya adalah tentang Memorandum of Understanding
atau disingkat dengan MoU. Artikel ini membahas kedudukan dan kekuatan mengikat
MoU karena pada MoU terdapat adanya kebingungan para pihak yang mengadakan
kesepahaman dalam MoU. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif yaitu menitikberatkan pada sumber kepustakaan untuk memperoleh data
sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Penulis: Cyntia Citra
Maharani, Fitri Amelia
Kode Jurnal: jphukumdd140112