SENGKETA TANAH WAKAF DAN STRATEGI PENYELESAIANNYA
Abstrak: Masyarakat belum
sepenuhnya memberikan perhatian terhadap peraturan-peraturan dalam pelaksanaan wakaf
terutama bagi mereka
yang melakukan atau
memberikan wakaf. Hal ini
menyebabkan ketidakjelasan dari
status wakaf itu
sendiri baik secara
yuridis maupun administratif. Kondisi
ini juga bisa
menyebabkan terjadinya kesalahan
penggunaan wakaf dari aspek
subtansi hukum maupun
tujuan dari wakaf
itu sendiri.Untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak-dampak yang tidak
baik dari konflik wakaf tanah yang sering terjadi, maka penting untuk mengkaji
faktor-faktor pemicu serta strategi penyelasaian dari konflik tersebut. Tulisan
ini akan mendiskusikan bebrapa faktor yang menyebabkan konflik wakaf berdasarkan
teori resolusi konflik Ralf Dahrendorf serta strategi penyelesainnya
berdasarkan sudut pandang
peraturan-peraturan wakaf. Kajian
dari tulisan ini menyimpulkan bahwa resourses,
kepentingan atau kebutuhan,
nilai, hubungan dan
informasi termasuk struktur adalah beberapa faktor pemicu dari
konflik wakaf. Membawa permasalahan atau konflik wakaf ke pengadilan adalah
strategi terakhir dari penyelesaian konflik tersebut.
Penulis: Nur Fadhilah
Kode Jurnal: jphukumdd110175