SENGKETA TANAH WAKAF DAN STRATEGI PENYELESAIANNYA

Abstrak: Masyarakat belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap peraturan-peraturan dalam pelaksanaan  wakaf  terutama  bagi  mereka  yang  melakukan  atau  memberikan  wakaf.  Hal ini  menyebabkan  ketidakjelasan  dari  status  wakaf  itu  sendiri  baik  secara  yuridis  maupun administratif.  Kondisi  ini  juga  bisa  menyebabkan  terjadinya  kesalahan  penggunaan  wakaf dari  aspek  subtansi  hukum  maupun  tujuan  dari  wakaf  itu  sendiri.Untuk  mengantisipasi  dan meminimalisir dampak-dampak yang tidak baik dari konflik wakaf tanah yang sering terjadi, maka penting untuk mengkaji faktor-faktor pemicu serta strategi penyelasaian dari konflik tersebut. Tulisan ini akan mendiskusikan bebrapa faktor yang menyebabkan konflik wakaf berdasarkan teori resolusi konflik Ralf Dahrendorf serta strategi penyelesainnya berdasarkan sudut pandang  peraturan-peraturan  wakaf. Kajian dari tulisan ini menyimpulkan bahwa resourses,  kepentingan  atau  kebutuhan,  nilai,  hubungan  dan  informasi  termasuk  struktur adalah beberapa faktor pemicu dari konflik wakaf. Membawa permasalahan atau konflik wakaf ke pengadilan adalah strategi terakhir dari penyelesaian konflik tersebut.
Kata kunci: Tanah wakaf, Konflik wakaf, Strategi
Penulis: Nur Fadhilah
Kode Jurnal: jphukumdd110175

Artikel Terkait :