PERSPEKTIF GLOBAL PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI DI INDONESIA

Abstrak: Pembentukan UUPM No. 25/2007 adalah konsekwensi yuridis dari ratifikasi Perjanjian WTO.  TRIMs,  yang  bertujuan  menciptakan  hukum  investasi,  termasuk  hukum  penyelesaian sengketa investasi, yang sesuai dengan kehendak investor asing dalam perspektif global, yaitu: pertama, mengandung karakter hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berefisiensi; dan kedua, berlandaskan spirit hukum yang mengarahkan pemerintah dan penanaman modal asing menyelesaikan  sengketa  investasi  melalui  arbitrase  internasional  daripada  pengadilan  bahkan arbitrase  nasional  di  Indonesia.  Krisis  lembaga  peradilan  di  Indonesia  harus  diselesaikan dengan cara membangun sistem hukum peradilan dengan mengacu pada Pancasila sebagai cita hukum investasi Indonesia. Hal tersebut adalah  suatu syarat bagi terbentuknya aturan hukum penyelesaian sengketa investasi yang serasi dalam perspektif global dan lokal (Indonesia).
Kata Kunci: Perspektif Global, Sengketa Investasi, Arbitrase
Penulis: Muhammad Syaifuddin
Kode Jurnal: jphukumdd110174

Artikel Terkait :