PERSPEKTIF GLOBAL PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI DI INDONESIA
Abstrak: Pembentukan UUPM No.
25/2007 adalah konsekwensi yuridis dari ratifikasi Perjanjian WTO. TRIMs,
yang bertujuan menciptakan
hukum investasi, termasuk
hukum penyelesaian sengketa
investasi, yang sesuai dengan kehendak investor asing dalam perspektif global,
yaitu: pertama, mengandung karakter hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan
berefisiensi; dan kedua, berlandaskan spirit hukum yang mengarahkan pemerintah
dan penanaman modal asing menyelesaikan
sengketa investasi melalui
arbitrase internasional daripada
pengadilan bahkan arbitrase nasional
di Indonesia. Krisis
lembaga peradilan di
Indonesia harus diselesaikan dengan cara membangun sistem
hukum peradilan dengan mengacu pada Pancasila sebagai cita hukum investasi
Indonesia. Hal tersebut adalah suatu
syarat bagi terbentuknya aturan hukum penyelesaian sengketa investasi yang
serasi dalam perspektif global dan lokal (Indonesia).
Penulis: Muhammad Syaifuddin
Kode Jurnal: jphukumdd110174