KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH BIDANG PERTANAHAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstrak: Sejak era
reformasi bergulir, pemerintah
melakukan revolusi dibidang
administrasi pemerintahan
guna memajukan Negara
Indonesia. Salah satu
revolusi yang terjadi adalah dengan
dikeluarkannya Undang-undang No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah,
antara lain dibidang
pertanahan. Semula kewenangan
bidang pertanahan ini urusannya
berada di pemerintah
pusat. Namun di
era reformasi ini melalui Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 tahun
2004 tentang otonomi daerah, kewenangan bidang pertanahan sudah seharusnya diserahkan
kepada pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi pertanahan
tersebut. Pengalihan kewenangan tersebut merupakan salah satu bentuk dari
langkah pembangunan di bidang hukum di Indonesia.
Penulis: Musleh Herry
Kode Jurnal: jphukumdd110173