KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH BIDANG PERTANAHAN DI ERA OTONOMI DAERAH

Abstrak: Sejak  era  reformasi  bergulir,  pemerintah  melakukan  revolusi  dibidang  administrasi pemerintahan  guna  memajukan  Negara  Indonesia.  Salah  satu  revolusi  yang  terjadi adalah  dengan  dikeluarkannya  Undang-undang  No.  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan  Daerah,  antara  lain  dibidang  pertanahan.  Semula  kewenangan  bidang pertanahan  ini  urusannya  berada  di  pemerintah  pusat.  Namun    di  era  reformasi  ini melalui Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, kewenangan bidang pertanahan sudah seharusnya  diserahkan  kepada pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi pertanahan tersebut. Pengalihan kewenangan tersebut merupakan salah satu bentuk dari langkah pembangunan di bidang hukum di Indonesia.
Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Pertanahan dan Otonomi
Penulis: Musleh Herry
Kode Jurnal: jphukumdd110173

Artikel Terkait :