PERSOALAN HUKUM PEREMPUAN REMBANG AKIBAT PRAKTEK NIKAH SIRRI

Abstrak: Faktor ekonomi telah mendorong perempuan di daerah Rembang Pasuruan melakukan praktek nikah sirri. Posisi perempuan Rembang yang dilemahkan sebagai perempuan simpanan  dalam  praktek  nikah  sirri  menjadikan  perempuan  menghadapi  persoalan hukum  yang  dapat    mengakibatkan  kemiskinan.  Beberapa  persoalan  hukum  yang dihadapi perempuan Rembang akibat praktek nikah sirri adalah persoalan pengakuan anak melalui akte kelahiran, nafkah anak jika terjadi perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pemerintah daerah dan jajaran pemerintahan  yang  terkait  ada  dua  yaitu  upaya  preventif  dan  upaya  represif.  Upaya preventif adalah dalam bentuk pemberdayaan hukum tentang perkawinan, perceraian, dan  kekerasan  dalam  rumah  tangga.  Upaya  represif  dapat  dilakukan  dengan  upaya penyelesaian  hukum  alternatif  yang  sensitif  gender  yaitu  dalam  bentuk  istbat  nikah (penetapan nikah) atau pencatatan nikah oleh KUA secara proaktif melalui kerjasama aparat setempat (desa dan kecamatan).
Kata Kunci: Persoalan Hukum, Perempuan Rembang, Praktek Nikah Sirri
Penulis: Khoirul Hidayah
Kode Jurnal: jphukumdd110176

Artikel Terkait :