PERSOALAN HUKUM PEREMPUAN REMBANG AKIBAT PRAKTEK NIKAH SIRRI
Abstrak: Faktor ekonomi telah
mendorong perempuan di daerah Rembang Pasuruan melakukan praktek nikah sirri.
Posisi perempuan Rembang yang dilemahkan sebagai perempuan simpanan dalam
praktek nikah sirri
menjadikan perempuan menghadapi
persoalan hukum yang dapat
mengakibatkan kemiskinan. Beberapa
persoalan hukum yang dihadapi perempuan Rembang akibat
praktek nikah sirri adalah persoalan pengakuan anak melalui akte kelahiran,
nafkah anak jika terjadi perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan pemerintah daerah dan jajaran pemerintahan yang
terkait ada dua
yaitu upaya preventif
dan upaya represif.
Upaya preventif adalah dalam bentuk pemberdayaan hukum tentang
perkawinan, perceraian, dan
kekerasan dalam rumah
tangga. Upaya represif
dapat dilakukan dengan
upaya penyelesaian hukum alternatif
yang sensitif gender
yaitu dalam bentuk
istbat nikah (penetapan nikah)
atau pencatatan nikah oleh KUA secara proaktif melalui kerjasama aparat
setempat (desa dan kecamatan).
Penulis: Khoirul Hidayah
Kode Jurnal: jphukumdd110176