RESIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

ABSTRAK: Dalam  setiap  produk  bank  selalu  terdapat  ketentuan-ketentuan  yang ditawarkan  oleh  bank.  Dengan  adanya  persetujuan  dari  nasabah  terhadap formulir  perjanjian  yang  dibuat  oleh  bank,  berarti  nasabah  telah  menyetujui isi serta maksud perjanjian dan dengan demikian berlaku facta sumservanda yaitu  perjanjian  tersebut  mengikat  kedua  belah  pihak.  Tujuan  yang  ingin dicapai dari penulisan ini adalah Untuk dapat mengetahui dan memahami resiko apa saja yang timbul dalam perjanjian kredit bank, mengetahui dan memahami  upaya-upaya  apa  saja  yang  dapat  dilakukan  untuk  memberikan perlindungan terhadap nasabah debitur terhadap resiko yang timbul dalam perjanjian kredit bank.
Pendekatan  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode penelitian  yuridis  normatif,  karena  yang  akan  diteliti  mengenai  resiko hukum  yang  terjadi  di  dalam  perjanjian  kredit  bank  dalam  kaitannya dengan  perlindungan  konsumen.  Penulis  melakukan  penelitian  hukum normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan  perundang-undangan,  penelitian  ini  disebut  juga  dengan penelitian  doktrinal  yaitu  penelitian  yang  menganalisis  berdasarkan hukum  yang  tertulis  dalam  buku  dimana  penelitian  tersebut  menggunakan data-data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder.
Kredit  sebagai  salah  satu  sumber  pendanaan  yang  penting  bagi masyarakat,  mempunyai  resiko  dalam  pelaksanaannya.  Resiko  tersebut  akan ditanggung  baik  oleh  bank  maupun  oleh  debitur.  Perjanjian  kredit  bank dibuat  dalam  bentuk  baku  oleh  bank  dimana  didalamnya  terdapat  klausul-klausul  baku.  Karena  itu  bank  dapat  dikatakan  mempunyai  kedudukan  yang lebih  kuat  jika  dibandingkan  dengan  nasabah  debitur.  Ketidaksetaraan kedudukan  dalam  perjanjian  kredit  bank  ini  menimbulkan  resiko  bagi  pihak nasabah debitur, terutama isi perjanjian bank yang memuat klausul eksonerasi yang membebaskan bank sebagai kreditur dari kewajibannya. Hal ini tentulah merugikan nasabah debitur sebagai konsumen dari jasa yang diberikan bank.  Untuk  menjamin  keseimbangan  kedudukan  di  dalam  perjanjian  kredit bank  yang  berbentuk  perjanjian  baku  antara  bank  sebagai  kreditur  dengan nasabah  debitur  diperlukan  adanya  pengawasan  atau  campur  tangan  dari pemerintah misalnya  dengan memberikan rekomendasi atau izin atas suatu                                                           bentuk  formula  perjanjian  kredit  yang  dibuat  oleh  bank.  Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah mengatur pencantuman klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha termasuk bank, yaitu  pada  Pasal  18  Undang-Undang  Perlindungan  Konsumen  (UUPK). Pengaturan  mengenai  klausul  baku  ini  dapat  dijadikan  sebagai  landasan sebagai perlindungan nasabah debitur dalam perjanjian kredit bank selain dari peraturan-peraturan lainnya misalnya dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penuli: Rohyani R. I. Sumilat
Kode Jurnal: jphukumdd130568

Artikel Terkait :