RESIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK: Dalam setiap
produk bank selalu
terdapat ketentuan-ketentuan yang ditawarkan oleh
bank. Dengan adanya
persetujuan dari nasabah
terhadap formulir perjanjian yang
dibuat oleh bank,
berarti nasabah telah
menyetujui isi serta maksud perjanjian dan dengan demikian berlaku facta
sumservanda yaitu perjanjian tersebut
mengikat kedua belah
pihak. Tujuan yang
ingin dicapai dari penulisan ini adalah Untuk dapat mengetahui dan
memahami resiko apa saja yang timbul dalam perjanjian kredit bank, mengetahui
dan memahami upaya-upaya apa
saja yang dapat
dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap nasabah
debitur terhadap resiko yang timbul dalam perjanjian kredit bank.
Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini
adalah metode penelitian yuridis
normatif, karena yang
akan diteliti mengenai
resiko hukum yang terjadi
di dalam perjanjian
kredit bank dalam
kaitannya dengan
perlindungan konsumen. Penulis
melakukan penelitian hukum normatif yang mengacu pada norma-norma
hukum yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, penelitian ini
disebut juga dengan penelitian doktrinal
yaitu penelitian yang
menganalisis berdasarkan hukum yang
tertulis dalam buku
dimana penelitian tersebut
menggunakan data-data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan
sekunder.
Kredit sebagai salah
satu sumber pendanaan
yang penting bagi masyarakat, mempunyai
resiko dalam pelaksanaannya. Resiko
tersebut akan ditanggung baik
oleh bank maupun
oleh debitur. Perjanjian
kredit bank dibuat dalam
bentuk baku oleh
bank dimana didalamnya
terdapat klausul-klausul baku.
Karena itu bank
dapat dikatakan mempunyai
kedudukan yang lebih kuat
jika dibandingkan dengan
nasabah debitur. Ketidaksetaraan kedudukan dalam
perjanjian kredit bank
ini menimbulkan resiko
bagi pihak nasabah debitur,
terutama isi perjanjian bank yang memuat klausul eksonerasi yang membebaskan
bank sebagai kreditur dari kewajibannya. Hal ini tentulah merugikan nasabah
debitur sebagai konsumen dari jasa yang diberikan bank. Untuk
menjamin keseimbangan kedudukan
di dalam perjanjian
kredit bank yang berbentuk
perjanjian baku antara
bank sebagai kreditur
dengan nasabah debitur diperlukan
adanya pengawasan atau
campur tangan dari pemerintah misalnya dengan memberikan rekomendasi atau izin atas suatu
bentuk formula
perjanjian kredit yang
dibuat oleh bank.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah mengatur
pencantuman klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha
termasuk bank, yaitu pada Pasal
18 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK). Pengaturan mengenai
klausul baku ini
dapat dijadikan sebagai
landasan sebagai perlindungan nasabah debitur dalam perjanjian kredit
bank selain dari peraturan-peraturan lainnya misalnya dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Penuli: Rohyani R. I. Sumilat
Kode Jurnal: jphukumdd130568