PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK PROVIDER TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Abstrak: Tanggung jawab
Penyelenggara Produk Provider
Telekomunikasi sebagai
pelaku usaha timbul
karena adanya hubungan
antara produsen dengan konsumen
yang secara eksplisit
terdapat tanggung jawab
masing-masing. Karena hubungan
antara Penyelenggara Produk
Provider Telekomunikasi
sebagai pelaku usaha
dengan konsumen merupakan
suatu hubungan dalam rangka
keterkaitan antara satu dengan
yang lain, atas
dasar latar belakang yang
berbeda. Penyelenggara Produk
Provider Telekomunikasi
sebagai pelaku usaha
melakukan kontak dengan
konsumen berdasarkan adanya tujuan
tertentu yang sudah
direncanakan (termasuk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan
peningkatan produktifitas dan efisiensi), sedangkan
konsumen mempunyai hubungan
dengan produsen didasarkan adanya
tuntutan pemenuhan kebutuhan
hidup. Berbagai macam keluhan dari rasa ketidakpuasan
masyarakat terhadap produk tertentu sampai ke
pelayanan jasa tertentu
yang tidak memadai
atau mengecewakan. Rasa ketidakpuasan tersebut dapat berkembang
menjadi konflik yang dialami oleh masyarakat, yang dalam hal ini adalah
konsumen.
Penulis: Adery P. Winter
Kode Jurnal: jphukumdd130567