ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

Abstrak: Pilihan  Penyelesaian  Sengketa  atau  disebut  juga  dengan  Alternatif Penyelesaian  Sengketa  yang  dalam  istilah  asingnya  disebut  Alternative Dispute  Resolution  (disingkat  ADR)  adalah  sebuah  konsep  yang  mencakup berbagai  bentuk  penyelesaian  sengketa  selain  dari  pada  proses  peradilan melalui  cara-cara  yang  sah  menurut  hukum,  baik  berdasarkan  pendekatan konsensus,  seperti  negosiasi,  mediasi  dan  konsiliasi  atau  tidak  berdasarkan pendekatan  konsensus,  seperti  arbitrasi.  Arbitrasi  berlangsung  atas  dasar pendekatan  adversarial  (pertikaian)  yang  menyerupai  proses  peradilan sehingga menghasilkan adanya pihak yang menang dan kalah.
Penulis: Meylan M. Maramis
Kode Jurnal: jphukumdd130569

Artikel Terkait :