ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
Abstrak: Pilihan Penyelesaian
Sengketa atau disebut
juga dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa
yang dalam istilah
asingnya disebut Alternative Dispute Resolution
(disingkat ADR) adalah
sebuah konsep yang
mencakup berbagai bentuk penyelesaian
sengketa selain dari
pada proses peradilan melalui cara-cara
yang sah menurut
hukum, baik berdasarkan
pendekatan konsensus,
seperti negosiasi, mediasi
dan konsiliasi atau
tidak berdasarkan pendekatan konsensus,
seperti arbitrasi. Arbitrasi
berlangsung atas dasar pendekatan adversarial
(pertikaian) yang menyerupai
proses peradilan sehingga
menghasilkan adanya pihak yang menang dan kalah.
Penulis: Meylan M. Maramis
Kode Jurnal: jphukumdd130569