PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR BERSIH PT AIR MANADO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstrak: Setiap manusia memerlukan air bersih sebagai kebutuhan yang penting dalam  kehidupan  sehari-hari.  Setiap  konsumen  PT.  Air  Manado  diberikan jaminan  oleh  UU  No.  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan  Konsumen  untuk mendapatkan  hak  atas  kenyamanan,  keselamatan  dalam  mengkonsumsi barang  dan/atau  jasa  serta  mempunyai  hak  atas  informasi  yang  benar,  jelas dan  jujur  mengenai  kondisi  dan  jaminan  barang  dan/atau  jasa.  Dalam  Pasal 19  UUPK  dinyatakan  bahwa  pelaku  usaha  bertanggung  jawab  untuk memberikan  ganti  rugi  kepada  konsumen  tidak  hanya  sebatas  uang  atau barang  bahkan  perawatan    kesehatan  dan/atau  pemberian  santunan  akibat mengkonsumsi  air  yang  kotor.  Dalam  UUPK  diatur  Penyelesaian  sengketa yang  terjadi  antara  konsumen  dan  pelaku  usaha,  yang  dapat  diselesaikan melalui jalur litigasi (melalui pengadilan) dan jalur nonlitigasi (tidak melalui pengadilan).  Penyelesaian  sengketa  akibat  air  yang  kotor  dilakukan  dengan cara pengaduan langsung ke PT. Air Manado dan dapat diselesaikan di Badan Penyelesaian  Sengketa  Konsumen  (BPSK)  yang  adalah  badan  untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dan juga gugatan melalui lembaga  swadaya  masyarakat  serta  gugatan  class  action  atau  gugatan kelompok. 
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen Air Bersih
Penulis: Carles Y.  Worotitjan
Kode Jurnal: jphukumdd130570

Artikel Terkait :