PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR BERSIH PT AIR MANADO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak: Setiap manusia
memerlukan air bersih sebagai kebutuhan yang penting dalam kehidupan
sehari-hari. Setiap konsumen
PT. Air Manado
diberikan jaminan oleh UU
No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan
Konsumen untuk mendapatkan hak
atas kenyamanan, keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa serta mempunyai
hak atas informasi
yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang
dan/atau jasa. Dalam
Pasal 19 UUPK dinyatakan
bahwa pelaku usaha bertanggung jawab
untuk memberikan ganti rugi
kepada konsumen tidak
hanya sebatas uang
atau barang bahkan perawatan
kesehatan dan/atau pemberian
santunan akibat mengkonsumsi air
yang kotor. Dalam
UUPK diatur Penyelesaian
sengketa yang terjadi antara
konsumen dan pelaku
usaha, yang dapat
diselesaikan melalui jalur litigasi (melalui pengadilan) dan jalur
nonlitigasi (tidak melalui pengadilan).
Penyelesaian sengketa akibat
air yang kotor
dilakukan dengan cara pengaduan
langsung ke PT. Air Manado dan dapat diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) yang
adalah badan untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan dan juga gugatan melalui lembaga
swadaya masyarakat serta
gugatan class action
atau gugatan kelompok.
Penulis: Carles Y. Worotitjan
Kode Jurnal: jphukumdd130570