MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (STUDI KASUS D.I. YOGYAKARTA)
Abstract: Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD (PPAPBD) merupakan
bagian dari proses pengelolaan keuangan
daerah setelah proses
penyusunan Rancangan APBD,
persetujuan RAPBD oleh
DPRD, pengesahan APBD oleh
Pemerintah Pusat, penetapan
menjadi APBD, dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan. Secara
normatif, mekanisme PPAPBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang
dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran,
antara lain Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Kementerian
Dalam Negeri, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam konteks hukum
administrasi negara, mekanisme PPAPBD merupakan bentuk pengawasan demi
terwujudnya pemerintahan yang
baik sesuai dengan
antara lain Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Penulis: Mailinda Eka Yuniza
dan Adrianto Dwi Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd130571