MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (STUDI KASUS D.I. YOGYAKARTA)

Abstract: Mekanisme  Pertanggungjawaban  Pelaksanaan  APBD  (PPAPBD)  merupakan  bagian  dari  proses pengelolaan  keuangan  daerah  setelah  proses  penyusunan  Rancangan  APBD,  persetujuan  RAPBD  oleh  DPRD,  pengesahan APBD  oleh  Pemerintah  Pusat,  penetapan  menjadi APBD,  dan  pelaksanaan APBD selesai dilakukan. Secara normatif, mekanisme PPAPBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, antara lain  Badan  Pemeriksa  Keuangan  (BPK),  Kementerian  Dalam  Negeri,  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD). Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme PPAPBD merupakan bentuk pengawasan  demi  terwujudnya  pemerintahan  yang  baik  sesuai  dengan  antara  lain Asas-Asas  Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kata Kunci: mekanisme pertanggungjawaban, APBD, AUPB
Penulis: Mailinda Eka Yuniza dan Adrianto Dwi Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd130571

Artikel Terkait :