REKONSTRUKSI PARADIGMA PEMBANGUNAN NEGARA HUKUM INDONESIA BERBASIS PANCASILA
Abstrak: Tulisan ini
dimaksudkan untuk merumuskan perspektif konseptual tentang rekonstruksi paradigm
pembangunan negara hukum Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”,
namun dalam kenyataannya hokum merupakan sektor yang terpuruk dibandingkan
dengan sektor lainnya. Keterpurukan ini dapat dimaknai sebagai belum adanya
landasan paradigmatik yang jelas tentang negara hukum bagaimanakah yang ingin
di bangun dan dikembangkan. Rekonstruksi paradigma pembangunan negara hukum
Indonesia bertolak dari keberadaan Pancasila sebagai philosofische grondslag
bangsa Indonesia.
Penulis: Dayanto
Kode Jurnal: jphukumdd130554