REKONSTRUKSI PARADIGMA PEMBANGUNAN NEGARA HUKUM INDONESIA BERBASIS PANCASILA

Abstrak: Tulisan ini dimaksudkan untuk merumuskan perspektif konseptual tentang rekonstruksi paradigm pembangunan negara hukum Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”, namun dalam kenyataannya hokum merupakan sektor yang terpuruk dibandingkan dengan sektor lainnya. Keterpurukan ini dapat dimaknai sebagai belum adanya landasan paradigmatik yang jelas tentang negara hukum bagaimanakah yang ingin di bangun dan dikembangkan. Rekonstruksi paradigma pembangunan negara hukum Indonesia bertolak dari keberadaan Pancasila sebagai philosofische grondslag bangsa Indonesia.
Kata kunci: rekonstruksi, negara hukum, Pancasila
Penulis: Dayanto
Kode Jurnal: jphukumdd130554

Artikel Terkait :