FUNGSI TATA RUANG DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA GORONTALO

Abstrak: Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa fungsi penataan tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup mengalami berbagai permasalahan yakni pertama, konflik antar-sektor dan antar-wilayah. Kedua, degradasi lingkungan akibat penyimpangan tata ruang, baik di darat, laut dan udara. Ketiga, dukungan terhadap pengembangan wilayah belum optimal, seperti diindikasikan dari minimnya dukungan kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional dan daerah. Untuk itu diperlukan suatu komitmen dari Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan salah satunya melalui regulasi atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur fungsi tata ruang Kota Gorontalo.
Kata Kunci: tata ruang, lingkungan, hukum lingkungan
Penulis: Suwitno Y. Imran
Kode Jurnal: jphukumdd130553

Artikel Terkait :