FUNGSI TATA RUANG DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA GORONTALO
Abstrak: Hasil penelitian yang
diperoleh menunjukan bahwa fungsi penataan tata ruang dalam menjaga kelestarian
lingkungan hidup mengalami berbagai permasalahan yakni pertama, konflik
antar-sektor dan antar-wilayah. Kedua, degradasi lingkungan akibat penyimpangan
tata ruang, baik di darat, laut dan udara. Ketiga, dukungan terhadap
pengembangan wilayah belum optimal, seperti diindikasikan dari minimnya
dukungan kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional
dan daerah. Untuk itu diperlukan suatu komitmen dari Pemerintah Kota Gorontalo
untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan salah satunya melalui regulasi
atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur fungsi tata ruang Kota Gorontalo.
Penulis: Suwitno Y. Imran
Kode Jurnal: jphukumdd130553