PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEWUJUDKAN HUTAN KONSERVASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (Studi di Kabupaten Kuningan)
Abstrak: Pemerintah daerah
Kabupaten Kuningan telah mendeklarasikan sebagai kabupaten konservasi. Beberapa
hal yang perlu dilakukan adalah: pertama, pembuat kebijakan mereka perlu
memahami bagaimana kepedulian konservasi air dapat membantu memecahkan masalah
kekurangan air sekaligus memberikan manfaat sosial-ekonomi dan lingkungan, agar
dapat membuat peraturan yang mendukung konservasi; kedua, pengelola dan peran
pakar air yang terlibat dalam perencanaan, pengembangan dan pengelolaan tata
air, termasuk pengelola dan ilmuwan yang bekerja untuk pelestarian lingkungan
hidup yaitu dengan membuat waduk serta hutan kota dalam rangka mem-perkuat konservasi;
dan ketiga, peran media massa dan pendidik dalam pembuatan program-program yang
mendukung konservasi seperti Seruling (Siswa peduli lingkunagan), Apel (Aparat
peduli lingkungan) Pepeling (Pengantin peduli lingkungan) dan Car Free Day
yaitu program hari bebas kendaraan bermotor. Kabupaten Kuningan berperan dalam
mengajak masyarakat dalam berpar-tisipasi mewujudkan kuningan sebagai kabupaten
konservasi yaitu dengan adanya program-program yang mendukung konservasi sumber
daya air.
Penulis: Suwari Akhmaddhian
Kode Jurnal: jphukumdd130552