PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEWUJUDKAN HUTAN KONSERVASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (Studi di Kabupaten Kuningan)

Abstrak: Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan telah mendeklarasikan sebagai kabupaten konservasi. Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah: pertama, pembuat kebijakan mereka perlu memahami bagaimana kepedulian konservasi air dapat membantu memecahkan masalah kekurangan air sekaligus memberikan manfaat sosial-ekonomi dan lingkungan, agar dapat membuat peraturan yang mendukung konservasi; kedua, pengelola dan peran pakar air yang terlibat dalam perencanaan, pengembangan dan pengelolaan tata air, termasuk pengelola dan ilmuwan yang bekerja untuk pelestarian lingkungan hidup yaitu dengan membuat waduk serta hutan kota dalam rangka mem-perkuat konservasi; dan ketiga, peran media massa dan pendidik dalam pembuatan program-program yang mendukung konservasi seperti Seruling (Siswa peduli lingkunagan), Apel (Aparat peduli lingkungan) Pepeling (Pengantin peduli lingkungan) dan Car Free Day yaitu program hari bebas kendaraan bermotor. Kabupaten Kuningan berperan dalam mengajak masyarakat dalam berpar-tisipasi mewujudkan kuningan sebagai kabupaten konservasi yaitu dengan adanya program-program yang mendukung konservasi sumber daya air.
Kata kunci: peran, konservasi, lingkungan hidup, pemerintahan
Penulis: Suwari Akhmaddhian
Kode Jurnal: jphukumdd130552

Artikel Terkait :