EKSISTENSI HUKUM PERAWAT SEBAGAI TENAGA KESEHATAN SELAIN TENAGA KEFARMASIAN TERHADAP HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN

Abstrak: Kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sehingga negara bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi pelaksanaannya. UU Kesehatan merupakan wujud dari pelaksanaan hak atas pelayanan kesehatan bagi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil dan sulit dijangkau mengalami dilema berupa kewenangan yang sangat terbatas kepada tenaga kesehatan, selain tenaga kefarmasian, terkait dengan praktik kefarmasian yang diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Kesehatan dan Penjelasannya, di lain pihak terdapat ancaman pidana penjara atau denda yang diatur dalam Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan apabila sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien yang dalam keadaan darurat. MK telah menjatuhkan putusan terkait beberapa pasal tersebut dalam UU Kesehatan.
Kata kunci: kesehatan, tenaga kesehatan, perawat, Mahkamah Konstitusi
Penulis: Winda Wijayanti
Kode Jurnal: jphukumdd130555

Artikel Terkait :