EKSISTENSI HUKUM PERAWAT SEBAGAI TENAGA KESEHATAN SELAIN TENAGA KEFARMASIAN TERHADAP HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN
Abstrak: Kesehatan adalah
salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sehingga
negara bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
pelaksanaannya. UU Kesehatan merupakan wujud dari pelaksanaan hak atas
pelayanan kesehatan bagi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan
berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Perawat
sebagai salah satu tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil dan sulit
dijangkau mengalami dilema berupa kewenangan yang sangat terbatas kepada tenaga
kesehatan, selain tenaga kefarmasian, terkait dengan praktik kefarmasian yang
diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Kesehatan dan Penjelasannya, di lain pihak
terdapat ancaman pidana penjara atau denda yang diatur dalam Pasal 190 ayat (1)
UU Kesehatan apabila sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien yang
dalam keadaan darurat. MK telah menjatuhkan putusan terkait beberapa pasal
tersebut dalam UU Kesehatan.
Penulis: Winda Wijayanti
Kode Jurnal: jphukumdd130555