EKSISTENSI HUKUM PENGUPAHAN YANG LAYAK BERDASARKAN KEADILAN SUBSTANTIF
Abstrak: Hukum Pengupahan yang
layak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, memenuhi
kriteria keadilan substantif bagi pekerja dengan terlaksananya hubungan kerja
langgeng, tenang, dan harmonis dengan pengusaha; serta berhak mendapat dan
menikmati upah yang layak. Hal penting lain, adalah pekerja dapat hidup
bermasyarakat secara terhormat dan bermartabat. Gagasan mereformulasi peraturan
dibidang pengupahan secara transparan yang menggunakan metode pengupahan,
mekanisme survey, memiliki struktur dan skala upah serta pengawasan.Di samping
itu, mendorong Serikat Pekerja/Serikat Buruh melaksanakan kewajibannya
melindungi, membela hak-hak dan kepentingan anggotanya.Hasil dari reformulasi
hukum pengupahan diharapkan agar sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia
memiliki persamaan nilai-nilai yang berlaku universal.
Penulis: Zulkarnain Ibrahim
Kode Jurnal: jphukumdd130556