EKSISTENSI HUKUM PENGUPAHAN YANG LAYAK BERDASARKAN KEADILAN SUBSTANTIF

Abstrak: Hukum Pengupahan yang layak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, memenuhi kriteria keadilan substantif bagi pekerja dengan terlaksananya hubungan kerja langgeng, tenang, dan harmonis dengan pengusaha; serta berhak mendapat dan menikmati upah yang layak. Hal penting lain, adalah pekerja dapat hidup bermasyarakat secara terhormat dan bermartabat. Gagasan mereformulasi peraturan dibidang pengupahan secara transparan yang menggunakan metode pengupahan, mekanisme survey, memiliki struktur dan skala upah serta pengawasan.Di samping itu, mendorong Serikat Pekerja/Serikat Buruh melaksanakan kewajibannya melindungi, membela hak-hak dan kepentingan anggotanya.Hasil dari reformulasi hukum pengupahan diharapkan agar sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia memiliki persamaan nilai-nilai yang berlaku universal.
Kata Kunci: sistem, pengusaha, pekerja, keadilan substantive
Penulis: Zulkarnain Ibrahim
Kode Jurnal: jphukumdd130556

Artikel Terkait :