KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA (Belajar Keharomonisan dan Toleransi Umat Beragama Di Desa Cikakak, Kec. Wangon, Kab. Banyumas)

Abstrak: Kerukunan umat beragama di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang akhir-akhir ini mencuat. Kearifan lokal di Indonesia sebenarnya menyediakan sarana untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini mengungkap mengenai kearifan lokal komunitas aboge yang ada di Desa Cikakak, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dalam menjaga keharmonisan dan toleransi beragama. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan dari antropologi, etnografi dan hukum. Berdasar hasil penelitian, kearifan lokal yang ada pada Komunitas Aboge juga tidak lepas dari nilai-nilai kebudayaan Jawa, seperti saling menghargai (toleransi), menghargai perbedaan, penghargaan dan penghormatan pada roh lelulur, kebersamaan yang diwujudkan dalam kegiatan kerja bakti/gotong royong, tulus ikhlas, cinta damai, tidak diskriminasi, terbuka terhadap nilai-nilai dari luar dan konsisten. Tidak ada perbedaan mencolok antara Islam Aboge dengan Islam lainnya, hanya perhitungan penanggalan yang berbeda dan ini menjadi simbol formal bagi mereka. Tidak ada pembinaan kerohanian atau keagamaan dari instansi terkait. Instansi tersebut hanya member perhatian terhadap desa tersebut yang berpotensi menjadi objek wisata. Perlu ada langkah yangserius untuk melestarikan kearifan lokal komunitas Islam Aboge agar tetap lestari.
Kata kunci: Islam Aboge, kearifan lokal, toleransi, perlindungan hukum
Penulis: Rini Fidiyani
Kode Jurnal: jphukumdd130557

Artikel Terkait :