KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA (Belajar Keharomonisan dan Toleransi Umat Beragama Di Desa Cikakak, Kec. Wangon, Kab. Banyumas)
Abstrak: Kerukunan umat
beragama di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang akhir-akhir ini
mencuat. Kearifan lokal di Indonesia sebenarnya menyediakan sarana untuk
mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini mengungkap mengenai kearifan lokal
komunitas aboge yang ada di Desa Cikakak, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dalam
menjaga keharmonisan dan toleransi beragama. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan metode pendekatan dari antropologi, etnografi dan
hukum. Berdasar hasil penelitian, kearifan lokal yang ada pada Komunitas Aboge
juga tidak lepas dari nilai-nilai kebudayaan Jawa, seperti saling menghargai
(toleransi), menghargai perbedaan, penghargaan dan penghormatan pada roh
lelulur, kebersamaan yang diwujudkan dalam kegiatan kerja bakti/gotong royong,
tulus ikhlas, cinta damai, tidak diskriminasi, terbuka terhadap nilai-nilai
dari luar dan konsisten. Tidak ada perbedaan mencolok antara Islam Aboge dengan
Islam lainnya, hanya perhitungan penanggalan yang berbeda dan ini menjadi
simbol formal bagi mereka. Tidak ada pembinaan kerohanian atau keagamaan dari
instansi terkait. Instansi tersebut hanya member perhatian terhadap desa
tersebut yang berpotensi menjadi objek wisata. Perlu ada langkah yangserius
untuk melestarikan kearifan lokal komunitas Islam Aboge agar tetap lestari.
Penulis: Rini Fidiyani
Kode Jurnal: jphukumdd130557