PENJAMINAN KREDIT USAHA KECIL MELALUI GIRALISASI DAN TRANSMISI JAMINAN KEBENDAAN MENJADI TUNAI

Abstract: Giralisasi merupakan transformasi jaminan benda menjadi jaminan tunai. Dengan perjanjian gadai, aset diserahkan pemilik kepada bank penerbit, dinilai dengan uang, dimasukkan kedalam rekening dan ditransmisikan ke bank lain melalui Society Worldwide Interbank FinancialTelecommunication (SWIFT) untuk menjamin kredit UKM. Giralisasi dan transformasi jaminanini dapat menjadi alternatif solusi permasalahan jaminan bagi UKM memperoleh kredit bank.
Kata Kunci: giralisasi, jaminan tunai, transmisi jaminan
Penulis: Tarsisius Muwarji
Kode Jurnal: jphukumdd130558

Artikel Terkait :