PENJAMINAN KREDIT USAHA KECIL MELALUI GIRALISASI DAN TRANSMISI JAMINAN KEBENDAAN MENJADI TUNAI
Abstract: Giralisasi merupakan
transformasi jaminan benda menjadi jaminan tunai. Dengan perjanjian gadai, aset
diserahkan pemilik kepada bank penerbit, dinilai dengan uang, dimasukkan
kedalam rekening dan ditransmisikan ke bank lain melalui Society Worldwide
Interbank FinancialTelecommunication (SWIFT) untuk menjamin kredit UKM.
Giralisasi dan transformasi jaminanini dapat menjadi alternatif solusi
permasalahan jaminan bagi UKM memperoleh kredit bank.
Penulis: Tarsisius Muwarji
Kode Jurnal: jphukumdd130558