REKONSTRUKSI KONSEP IJBAR
Abstract: Perkawinan adalah
salah satu isu yang disebutkan secara rinci dalam Qur’an dan hadis. sumber-sumber hukum
yang berbicara tentang
pernikahan adalah suatu
persolan yang menggambarkan negoisasi
antara otoritas patriarkhal
dan keadilan bagi
orang-orang muslim. ajaran universal Qur’an diinterpretasikan dan
diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan sosial budaya masyarakat Arab pada
masa pra-modern.Hadis yang menjelaskan konsep
ijbar yang disampaikan
oleh Nabi hanya untuk menyesuaikan otoritas patriarchal pada masa
pra-modern yang ditemukan pada
kitab-kitab fiqh. Akan
sangat disayangkan apabila tradisi
tersebut merugikan
perempuan. Tulisan ini
bertujuan untuk menganalisa konsep ijbar pada pernikahan yang
dibahas dalam kitab-kitab fiqh abad pertengahan yang dianggap ketinggalan jaman
karena tidak melihat hak perempuan dalam memilih pasangan.
Penulis: Taufiq Hidayat
Kode Junal: jphukumdd090095