PENELUSURAN HISTORIS LANDASAN PEMIKIRAN USUL FIQH MUHAMMAD AL-KHUDLARI BIK
Abstract: Sejarah hukum
Islam membuktikan bahwa
perkembangan usul al-fiqh
bertujuan untuk menemukan maksud
Tuhan melalui hukum
yang yang dikaji
secara mendalam. Usul Fiqh
dianggap bertanggung jawab
terhadap dinamika fiqh.
semua Madzhab memiliki metode masing-masing
dalam pengambilan dasar
hukum yang mungkin
berbeda satu sama lain. pada
awalnya, Syafi’i bertujuan untuk mengkombinasikan two metode yang berbeda yang
ada pada masanya, beliau membentuk metode sendiri yang kemudian berdiri sendiri sebagai
madzhab baru. Tulisan
ini bertujuan untuk
menggambarkan perkem-bangan usul
fiqh dari masa al-Syafi’i sampai khudlari Bik pada masa modern.
Penulis: Noer Yasin
Kode Jurnal: jphukumdd090096