PEMBENTUKAN, PERKEMBANGAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DALAM TINJAUAN ORIENTALIS
Abstract: Perkembangan hukum
Islam mengundang perhatian
para tokoh pemikiran
bar at seperti Ignaz Goldziher,
Schacht and Anderson.
Mereka adalah tokoh -tokoh
yang berkontribusi terhadap
kajian-kajian hukum Islam pada periode klasik dan modern. sementara Goldziher dan schacth
memfokuskan penelitian mereka
pada hukum Islam
pada fase awal perkembangannya, Anderson fokus pada
hukum Islam periode modern. Peran
al-Quran dan Sunnah terhadap perkembangan hukum Islam menjadi bahasan
utama dari analisa kritis Goldziher
dan Schacht sedangkan pembaharuan hukum Islam menjadi kajian Utama dari Anderson.
Penulis: Fakhruddin
Kode Jurnal: jphukumdd090097