PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI INDONESIA
Abstract: Prinsip umum dari Syariah menegaskan bahwa batas usia
pernikahan disesuaikan dengan pubertas fisik. akan tetapi secara teoritis, kapasitas seseorang untuk menikah pada
dasarnya disesuaikan dengan kematangan
secara seksual dan
bukan hanya dibatasi
pada usia tertentu. Dalam
pengaturan persoalan konteks perkawinan usia dini, KHI menekankan dua hal yaitu
pembatasan dan pelarangan
secara tidak langsung.
Dikarenakan Muhammad menikahi Aisyah
pada usia yang
masih dini, maka
hampir tidak mungkin
bagi seorang Muslim untuk mengecam praktek
perkawinan usia dini. Suatu pendekatan yang bersifat menghakimi terhadap persoalan
tersebut nampaknya tidak akan mencapai hasil yang baik. Dengan demikian, alat yang secara tidak
langsung bisa digunakan untuk melihat persoalan tersebut adalah dengan mengembalikan hukum pernikahan
usia dini berdasarkan siyasah syar’iyah daripada hanya dengan
memberikan batasan usia nikah.
Penulis: Ahmad Izzuddin
Kode Jurnal: jphukumdd090094