PROFESIONALISME DOKTER DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN
Abstract: Profesionalisme
Dokter Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Pasien; dilatarbelakangi oleh
kondisi dunia kesehatan sekarang ini, meskipun dunia kedokteran telah mengalami
kemajuan yang amat pesat, namun kasus malpraktik juga meningkat tajam. Di
samping itu, biaya untuk mendapatkan jasa layanan kesehatan juga meningkat,
tetapi pelayanan tidak seperti yang diharapkan. Ironisnya dalam kasus-kasus
malpraktik yang terjadi, perlindungan hukum untuk pasien sangat lemah. Dari
kondisi ini timbul pertanyaan bagaimanakah dokter dalam menjalankan profesinya,
apakah pasien mendapatkan perlindungan hukum dan apakah terjadi perubahan
paradigma di kalangan dokter terhadap profesi yang diembannya? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut digunakan metode penelitian naturalistic kualitatif,
menggali data dengan cara wawancara mendalam, pengamatan partisipatif dan
menelaah berbagai peraturan seputar profesi dokter. Data yang diperoleh adalah
bahwa dalam menjalankan profesinya, dokter diatur oleh berbagai peraturan, kode
etik dan dilakukan sumpah dokter diawal karirnya.Perlindungan hukum bagi pasien
juga telah tercantum secara tegas dalam ketentuan-ketentuan tersebut, tetapi
tidak semua dokter melaksanakan 100% ketentuan-ketentuan dimaksud. Berbagai
alasan baik yang tersurat maupun yang dapat diamati dari perilaku dalam
berprofesi menunjukkan ada perubahan paradigma dikalangan dokter dalam
menjalankan profesinya. Profesi agung yang melekat padanya beralik menjadi
sarana bisnis kesehatan, meski tidak semua dokter melakukan demikian.
Penulis: Siti As’adah
Hijriwati, Dwi Edi Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd080153