PROBLEMATIKA PENERAPAN ASAS RECKLESSNESS DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM LALU LINTAS DI INDONESIA

Abstrak: Sembrono adalah salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun UU No 22 Tahun 2009 belum secara implisit mengatur penerapan asas recklessness. Sehingga di lapangan pengaturannya masih mengacu kepada 359 KUHP, Pasal 360 KUHP serta Pasal 492 KUHP, dan bahkan untuk kasus-kasus yang sulit dan tidak ditemukan hukumnya di dalam UU lalu lintas, hakim menerapkan pasal 338 KUHP dengan pertimbangan asas dolus eventualis untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di dalam UU lalu lintas. Berdasarkan hal itu di masa depan diperlukan reformulasi asas Recklessness dalam pembaharuan hukum lalu lintas berbasis nilai keadilan sosial Pancasila.
kata kunci: hukum, lalu lintas, pembaharuan, sembrono
Penulis: Edi As’Adi
Kode Jurnal: jphukumdd140105

Artikel Terkait :