PROBLEMATIKA PENERAPAN ASAS RECKLESSNESS DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM LALU LINTAS DI INDONESIA
Abstrak: Sembrono adalah salah
satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun UU No 22 Tahun 2009
belum secara implisit mengatur penerapan asas recklessness. Sehingga di
lapangan pengaturannya masih mengacu kepada 359 KUHP, Pasal 360 KUHP serta
Pasal 492 KUHP, dan bahkan untuk kasus-kasus yang sulit dan tidak ditemukan
hukumnya di dalam UU lalu lintas, hakim menerapkan pasal 338 KUHP dengan
pertimbangan asas dolus eventualis untuk mengisi kekosongan hukum yang belum
diatur di dalam UU lalu lintas. Berdasarkan hal itu di masa depan diperlukan
reformulasi asas Recklessness dalam pembaharuan hukum lalu lintas berbasis
nilai keadilan sosial Pancasila.
Penulis: Edi As’Adi
Kode Jurnal: jphukumdd140105