TANGGUNGJAWAB BLU TRANSJAKARTA TERHADAP PIHAK KETIGA DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstrak: Tujuan pembangunan
busway adalah untuk memberikan jasa angkutan yang lebih cepat, aman, nyaman,
serta terjangkau bagi warga Jakarta. Harga tiket busway disubsidi oleh
pemerintah daerah. Busway diberikan jalur khusus, meski demikian tak lepas dari
kecelakaan. Dalam suatu pengangkutan, apabila terjadi kecelakaan maka
berlakulah ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Jika terjadi kerugian yang menimpa pihak ketiga maka pengaturan tanggung
jawab Badan Layanan Umum Transjakarta Busway terhadap pihak ketiga mengacu
kepada ketentuan Pasal 194 ayat (1) UULAJ yang menentukan bahwa perusahaan
angkutan umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga,
kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan
oleh kesalahan perusahaan angkutan umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila
pihak ketiga ingin menuntut ganti kerugian, pihak ketigalah harus membuktikan
adanya kesalahan dari perusahaan angkutan, tuntutan tersebut didasarkan atas
dasar perbuatan melawan hukum atau atas dasar kesalahan yang diatur dalam Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa setiap perbuatan
melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan orang yang membawa kerugian
tersebut mengganti kerugian.
Penulis: Elfrida
R. Gultom
Kode Jurnal: jphukumdd140106