TANGGUNGJAWAB BLU TRANSJAKARTA TERHADAP PIHAK KETIGA DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Abstrak: Tujuan pembangunan busway adalah untuk memberikan jasa angkutan yang lebih cepat, aman, nyaman, serta terjangkau bagi warga Jakarta. Harga tiket busway disubsidi oleh pemerintah daerah. Busway diberikan jalur khusus, meski demikian tak lepas dari kecelakaan. Dalam suatu pengangkutan, apabila terjadi kecelakaan maka berlakulah ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terjadi kerugian yang menimpa pihak ketiga maka pengaturan tanggung jawab Badan Layanan Umum Transjakarta Busway terhadap pihak ketiga mengacu kepada ketentuan Pasal 194 ayat (1) UULAJ yang menentukan bahwa perusahaan angkutan umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan perusahaan angkutan umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pihak ketiga ingin menuntut ganti kerugian, pihak ketigalah harus membuktikan adanya kesalahan dari perusahaan angkutan, tuntutan tersebut didasarkan atas dasar perbuatan melawan hukum atau atas dasar kesalahan yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan orang yang membawa kerugian tersebut mengganti kerugian.
Kata kunci: pengangkutan, tanggung jawab pengangkut, pihak ketiga, hukum pengangkutan
Penulis: Elfrida R. Gultom
Kode Jurnal: jphukumdd140106

Artikel Terkait :