PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN

ABSTRAK: Kejahatan ekonomi di  bidang perbankan dapat dikatakan sebagai  white collar crime karena  kejahatan  tersebut  dilakukan  oleh  si  pelaku  dengan  jalan  menyalahgunakan kepercayaan  yang  diberikan  kepadanya  dari  masyarakat.  Oleh  sebab  itu  white  collar crim  sering  terjadi  pada  lembaga  tempat  masyarakat  menaruh  kepercayaannya  yaitu bank.  Dampak  dari  penyalahgunaan  kepercayaan  itu  adalah  timbulnya  korban  dari kejahatan  ekonomi  di  bidang  perbankan.  Untuk  itu  perlu  dikaji  langkah-langkah  atau kebijakan  yang  perlu  diambil  dalam  rangka  perlindungan  terhadap  korban  kejahatan ekonomi di bidang perbankan karena jika dilihat dari peraturan yang ada saat ini  masih terdapat kekosongan  norma. Penulisan  makalah  ini  bertujuan  mengetahui perlindungan terhadap  korban  kejahatan  ekonomi  dibidang  perbankan.  Mengingat  kerugian  yang ditimbulkan  cukup  besar,  maka  upaya  perlindungan  terhadap  korban  (nasabah  bank) sudah  waktunya  dilakukan.  Maka  dari  itu  diperlukan  konsep  perlindungan  korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan hukum pidana.
Kata Kunci: Perlindungan, Korban, Kejahatan Ekonomi, Perbankan
Penulis: Rachmawati Apriliana Puspitasari, Nyoman Satyayudha Dananjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140289

Artikel Terkait :