PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN
ABSTRAK: Kejahatan ekonomi
di bidang perbankan dapat dikatakan
sebagai white collar crime karena kejahatan
tersebut dilakukan oleh
si pelaku dengan
jalan menyalahgunakan kepercayaan yang
diberikan kepadanya dari
masyarakat. Oleh sebab
itu white collar crim
sering terjadi pada
lembaga tempat masyarakat
menaruh kepercayaannya yaitu bank.
Dampak dari penyalahgunaan kepercayaan
itu adalah timbulnya
korban dari kejahatan ekonomi
di bidang perbankan.
Untuk itu perlu
dikaji langkah-langkah atau kebijakan yang
perlu diambil dalam
rangka perlindungan terhadap
korban kejahatan ekonomi di
bidang perbankan karena jika dilihat dari peraturan yang ada saat ini masih terdapat kekosongan norma. Penulisan makalah
ini bertujuan mengetahui perlindungan terhadap korban
kejahatan ekonomi dibidang
perbankan. Mengingat kerugian
yang ditimbulkan cukup besar,
maka upaya perlindungan
terhadap korban (nasabah
bank) sudah waktunya dilakukan.
Maka dari itu
diperlukan konsep perlindungan
korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan hukum
pidana.
Penulis: Rachmawati Apriliana
Puspitasari, Nyoman Satyayudha Dananjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140289