PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBER PROSTITUTION DALAM UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Abstrak: Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi
memberikan banyak kemudahan
bagi manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, bahkan dalam hal
melakukan kejahatan. Salah satu kejahatan
yang sedang banyak
dilakukan melalui internet
adalah cyber prostitution yaitu
kegiatan menawarkan jasa
pelayanan seksual melalui
dunia maya. Dalam
tindak pidana cyber
prostitution yang diatur
dalam UU No.
11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) terdapat
unsur “tanpa hak” dan unsur “dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, namun kedua unsur
tersebut tidak diatur dengan jelas sehingga menimbulkan kekaburan norma.
Penulis: Susi Hertati Tambunan,
I Made Dedy Priyanto, SH., M.Kn.
Kode Jurnal: jphukumdd140290