PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBER PROSTITUTION DALAM UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Abstrak: Kemajuan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi    memberikan  banyak  kemudahan  bagi manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, bahkan dalam hal melakukan kejahatan. Salah  satu  kejahatan  yang  sedang  banyak  dilakukan  melalui  internet  adalah  cyber prostitution  yaitu  kegiatan  menawarkan  jasa  pelayanan  seksual  melalui  dunia  maya.  Dalam  tindak  pidana  cyber  prostitution  yang  diatur  dalam  UU  No.  11  Tahun  2008 tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  (UU ITE) terdapat unsur “tanpa hak” dan unsur  “dapat  diaksesnya Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, namun kedua unsur tersebut tidak diatur dengan jelas sehingga menimbulkan kekaburan norma. 
Kata Kunci: Prostitution, Tanpa Hak, Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik, UU ITE
Penulis: Susi Hertati Tambunan, I Made Dedy Priyanto, SH., M.Kn.
Kode Jurnal: jphukumdd140290

Artikel Terkait :