PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MASKAPAI PENERBANGAN DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
“Pertanggungjawaban Pidana Maskapai Penerbangan Dalam Hal Terjadinya Kecelakaan
Pesawat Udara”. Transportasi udara niaga
saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, hal ini dapat dilihat dari
banyaknya perusahaan maskapai penerbangan yang menyediakan jasa transportasi
udara yang murah dan nyaman bagi masyakarat. Namun tidak jarang muncul masalah,
misalnya saja terjadinya kecelakaan pesawat udara. Hal ini tidak dapat lepas
dari peran maskapai penerbangan yang terkadang lebih mementingkan keuntungan
semata daripada keselamatan penumpang pengguna jasanya. Maka dari itu
diperlukan payung hukum guna memberikan perlindungan hukum bagi para penumpang
pesawat udara dan sanksi pidana yang
tegas untuk maskapai penerbangan yang melakukan pelanggaran.
Penulis: Theresia Carmenia
Yudithio, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd140291