PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK PDAM KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Pengembangan sistem
air minum tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah
melalui Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Berbagai macam
permasalahan seperti air kotor dan berbau, air keruh, air menguning, kebocoran
pipa, air megalir jika di bantu dengan mesin pompa air dan juga seringnya
terjadi keterlambatan pemasokan terhadap air bersih sedangkan Kota Samarinda
mempunyai sumber potensi air yang besar yakni sungai Mahakam namun masih saja
terdapat permasalahan serta pelanggaran hukum oleh PDAM Kota Samarinda,
Kemakmuran Kelurahan Sungai Pinang Dalam serta di Kelurahan Gunung Lingai
Samarinda Utara merupakan daerah yang sering mengalami permasalaha-permasalahan
tersebut. Permasalahan yang di teliti yaitu Bagaimana upaya PDAM Kota Samarinda
dalam memenuhi hak-hak konsumen terhadap air bersih di Kota Samarinda dan
Bagaimana tanggung jawab hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap
pemenuhan hak-hak konsumen PDAM di Kota Samarinda
Perlindungan Konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan
perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen (pasal 1 ayat (1) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Pasal 1 angka (4) Undang–Undang Nomor 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen adalah setiap pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk di
perdagankan
Penulis: Supiadi
Kode Jurnal: jphukumdd140070