PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK PDAM KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Pengembangan sistem air minum tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Berbagai macam permasalahan seperti air kotor dan berbau, air keruh, air menguning, kebocoran pipa, air megalir jika di bantu dengan mesin pompa air dan juga seringnya terjadi keterlambatan pemasokan terhadap air bersih sedangkan Kota Samarinda mempunyai sumber potensi air yang besar yakni sungai Mahakam namun masih saja terdapat permasalahan serta pelanggaran hukum oleh PDAM Kota Samarinda, Kemakmuran Kelurahan Sungai Pinang Dalam serta di Kelurahan Gunung Lingai Samarinda Utara merupakan daerah yang sering mengalami permasalaha-permasalahan tersebut. Permasalahan yang di teliti yaitu Bagaimana upaya PDAM Kota Samarinda dalam memenuhi hak-hak konsumen terhadap air bersih di Kota Samarinda dan Bagaimana tanggung jawab hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap pemenuhan hak-hak konsumen PDAM di Kota Samarinda
Perlindungan Konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).  Pasal 1 angka (4) Undang–Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen adalah setiap pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk di perdagankan
Kata kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Konsumen PDAM Kota Samarinda
Penulis: Supiadi
Kode Jurnal: jphukumdd140070

Artikel Terkait :