KAJIAN HUKUM TENTANG UPAYA PENCEGAHAN KEPAILITAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
ABSTRACT: Perusahaan merupakan
pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya melahirkan sejumlah hak dan
kewajiban, namun dalam dunia bisnis tidak selamanya berjalan sesuai dengan
keinginan yang dimana ada saja problem yang mengakibatkan perusahaan mengalami
kepailitan. oleh karana itu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). dimana penundaan
kewajiban pembayaran utang sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kepailitan, dengan penundaan kewajiban pembayaran utang dimana perusahaan yang
tidak bisa membayar utang-utangnya lagi diberi kesempatan atau jangka waktu
untuk bisa melunasi utangnya. serta juga mengatasi kendala yang terjadi dalam
masalah pencegahan kepailitan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kendala apa saja yang
menyebabkan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dioptimalkan oleh
perusahaan yang mengakibatkan lebih baik perusahaan dipailitkan, karena belum
tentu dengan dipailitkannya perusahaan tersebut sidebitur mampu membayar semua
utang-utangnya.
Berdasarkan Pembahasan, penulis menyarankan untuk memaksimalkan penundaan
kewajiban pembayaran utang, serta kreditur lebih jeli untuk memberi pinjaman
terhadap debitur, juga kreditur harus memfidusiakan agar lebih aman saat
meminjamkan uang kepada debitur.
Penulis: Yohanes Yanuarius
Panggo
Kode Jurnal: jphukumdd140071