KAJIAN HUKUM TENTANG UPAYA PENCEGAHAN KEPAILITAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

ABSTRACT: Perusahaan merupakan pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya melahirkan sejumlah hak dan kewajiban, namun dalam dunia bisnis tidak selamanya berjalan sesuai dengan keinginan yang dimana ada saja problem yang mengakibatkan perusahaan mengalami kepailitan. oleh karana itu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). dimana penundaan kewajiban pembayaran utang sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dalam kepailitan, dengan penundaan kewajiban pembayaran utang dimana perusahaan yang tidak bisa membayar utang-utangnya lagi diberi kesempatan atau jangka waktu untuk bisa melunasi utangnya. serta juga mengatasi kendala yang terjadi dalam masalah pencegahan kepailitan.  Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kendala apa saja yang menyebabkan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dioptimalkan oleh perusahaan yang mengakibatkan lebih baik perusahaan dipailitkan, karena belum tentu dengan dipailitkannya perusahaan tersebut sidebitur mampu membayar semua utang-utangnya.
Berdasarkan Pembahasan, penulis menyarankan untuk memaksimalkan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta kreditur lebih jeli untuk memberi pinjaman terhadap debitur, juga kreditur harus memfidusiakan agar lebih aman saat meminjamkan uang kepada debitur.
Kata kunci: Perusahaan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kreditur, Debitur
Penulis: Yohanes Yanuarius Panggo
Kode Jurnal: jphukumdd140071

Artikel Terkait :