PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PEREMPUAN KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN DI KOTA LHOKSEUMAWE

Abstrak: Anak-anak  memiliki  posisi yang sangat sentral  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya  harapan  bangsa. Sebagai seorang anak,  mereka perlu  perlakuan khusus  untuk tumbuh  cukup baik  fisik, mental dan  spiritual,  serta  perlunya perlindungan hukum  jika seorang anak  berhadapan  dengan  hukum. Kejahatan terhadap  anak-anak, terutama  anak perempuan seringkali berupa  pemerkosaan, pelecehan seksual dan  dorongan seks  kekerasan lainnya  yang berbahaya  secara nyata mengancam  anak perempuan, kapan, oleh siapa saja. Tentang hal ini  sebagian besar  pelaku  berbagi terdekat  korban.  Adanya perlindungan  hukum  memberi harapan,  karena  KUHP  tidak menyediakan untuk pidana korban kekerasan  kompensasi  anak  yang berkaitan dengan moralitas, bukan karena  deteksi  kasus  trauma korban  yang tidak dilaporkan,  dan kekakuan  pembuktian  menjadi salah satu kendala  yang dihadapi oleh aparat penegak hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Perempuan,Kesusilaan
Penulis: Romi Asmara, S.H., M.Hum/Laila M. Rasyid,S.H.M.Hum.
Kode Jurnal: jphukumdd130598

Artikel Terkait :