PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PEREMPUAN KORBAN KEJAHATAN KESUSILAAN DI KOTA LHOKSEUMAWE
Abstrak: Anak-anak memiliki
posisi yang sangat sentral dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya
harapan bangsa. Sebagai seorang
anak, mereka perlu perlakuan khusus untuk tumbuh
cukup baik fisik, mental dan spiritual,
serta perlunya perlindungan
hukum jika seorang anak berhadapan
dengan hukum. Kejahatan
terhadap anak-anak, terutama anak perempuan seringkali berupa pemerkosaan, pelecehan seksual dan dorongan seks
kekerasan lainnya yang berbahaya secara nyata mengancam anak perempuan, kapan, oleh siapa saja.
Tentang hal ini sebagian besar pelaku
berbagi terdekat korban. Adanya perlindungan hukum
memberi harapan, karena KUHP
tidak menyediakan untuk pidana korban kekerasan kompensasi
anak yang berkaitan dengan
moralitas, bukan karena deteksi kasus
trauma korban yang tidak
dilaporkan, dan kekakuan pembuktian
menjadi salah satu kendala yang
dihadapi oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Romi Asmara, S.H.,
M.Hum/Laila M. Rasyid,S.H.M.Hum.
Kode Jurnal: jphukumdd130598